Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

Kuasa Hukum KPU Menilai Permohonan Denny Indrayana dan Difriadi Tidak Jelas

Eko Pujianto
Senin, 01/02/2021 15:02
Kuasa Hukum KPU Menilai Permohonan Denny Indrayana dan Difriadi Tidak Jelas
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi disebut tidak jelas di antaranya karena tidak mengelaborasi kesalahan hasil penghitungan suara.

“Dalam permohonannya mulai halaman 9 sampai 123, pemohon mempersoalkan beberapa pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan 2020, tetapi dalam permohonan pemohon sama sekali tidak memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan termohon,” ujar kuasa hukum KPU Kalimantan Selatan Ali Nurdin dalam sidang sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Denny-Difriadi, kata dia, juga tidak memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon sehingga pemohon sesungguhnya tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi suara.

Kemudian KPU Kalimantan Selatan menilai permohonan itu tidak jelas karena Denny-Difriadi mengajukan variasi permintaan hingga empat alternatif yang dimintakan kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

PKS Pertanyakan Mengapa UU Ciptaker Tidak Dicabut Saja?

Terkait Putusan MK Atas UU Ciptaker, Jokowi Jamin Keamanan Investasi di Indonesia

Dalam alternatif permohonan itu, termohon menilai terdapat inkonsistensi, yakni meminta Mahkamah Konstitusi menihilkan perolehan suara di Kecamatan Binuang dan Hatungun, Kabupaten Tapin, tetapi dalam alternatif lain meminta dilakukan pemungutan suara ulang di antaranya seluruh TPS di Binuang.

Berkaitan dengan dalil pemohon yang menuduh pasangan calon petahana menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 dan program tandon air, KPU Kalimantan Selatan mengaku tidak pernah menerima rekomendasi atas pelanggaran yang didalilkan pemohon.

“Pemohon pun menang di 8 kabupaten dari 13 kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Ali Nurdin.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny-Difri 843.695 suara atau 49,76 persen.(EP/Ant)

 

 

 

Tags: Denny IndrayanaKalselMahkamah Konstitusi
Berita Sebelumnya

Kabur Tercebur Got, Pemilik Sabu-Sabu Diringkus Polisi

Berita Selanjutnya

Tekan Covid-19, Ganjar: Kira-kira Bisa Tidak Ya Jateng Sepi Dalam Dua Hari Saja

Rekomendasi Berita

Yasonna Jujur Mengakui, Memang Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law
Headline

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

19/05/2022
Puan Maharani
Headline

Puan Maharani: Tak Ada Pencapain tanpa Kerja Keras

17/05/2022
Ganjar: Saya Tanya Kemenkes, Kenapa Cilacap, Wonosobo, Magelang dan Pekalongan Tak Dapat Vaksin?
Politik

Pengamat Menilai Ganjar Pranowo Memang Tengah Dikucilkan PDIP, Mau Dibantah?

17/05/2022
Sejumlah Warga Desa Sumsel Deklarasi Dukung Ganjar Gantikan Jokowi
Headline

Sejumlah Warga Desa Sumsel Deklarasi Dukung Ganjar Gantikan Jokowi

17/05/2022
Atlet Pencak Silat Sabet Emas, Puan: Selamat kepada Tim Indonesia dan Pak Prabowo
Politik

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

16/05/2022
Geger Pesan Bohong Pemberitahuan Penyemprotan Virus Corona di Riau
Headline

Indonesia Punya Potensi Bersatu, tapi Selalu Dirusak Politikus dan Buzzer Nir-etika

16/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan

Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan

19/05/2022 11:27 WIB
Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

19/05/2022 11:47 WIB
Doa, Tata Cara, dan Tujuan Ziarah Kubur

Adab Ziarah Kubur

19/05/2022 11:38 WIB
Yasonna Jujur Mengakui, Memang Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

19/05/2022 11:59 WIB

Risalah

Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022

Berita Terkini

Awas, Krisis Pangan Global Mengancam Manusia

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

Guru Madrasah Diperkenalkan Teknologi Metaverse Dalam Pembelajaran

Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

Berbagi Ribuan Mushaf Al-Qur’an di Wilayah Terpencil Sulawesi Selatan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved