Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Home News Politik

Kuasa Hukum KPU Menilai Permohonan Denny Indrayana dan Difriadi Tidak Jelas

Oleh Eko Pujianto
Mon, 1 Feb 2021 - 15:02
Kuasa Hukum KPU Menilai Permohonan Denny Indrayana dan Difriadi Tidak Jelas

Indonesiainside.id, Jakarta – Permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi disebut tidak jelas di antaranya karena tidak mengelaborasi kesalahan hasil penghitungan suara.

“Dalam permohonannya mulai halaman 9 sampai 123, pemohon mempersoalkan beberapa pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan 2020, tetapi dalam permohonan pemohon sama sekali tidak memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan termohon,” ujar kuasa hukum KPU Kalimantan Selatan Ali Nurdin dalam sidang sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Denny-Difriadi, kata dia, juga tidak memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon sehingga pemohon sesungguhnya tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi suara.

Kemudian KPU Kalimantan Selatan menilai permohonan itu tidak jelas karena Denny-Difriadi mengajukan variasi permintaan hingga empat alternatif yang dimintakan kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

Lawan ‘Gula Tersembunyi’, Dua Warga Gugat UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan ke MK

Lawan ‘Gula Tersembunyi’, Dua Warga Gugat UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan ke MK

16/03/2026 - 10:56
Putusan Mahkamah Konstitusi, Pilkada Diulang Jika Kotak Kosong Menang

MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Tapera Hari Ini

29/09/2025 - 12:37

Dalam alternatif permohonan itu, termohon menilai terdapat inkonsistensi, yakni meminta Mahkamah Konstitusi menihilkan perolehan suara di Kecamatan Binuang dan Hatungun, Kabupaten Tapin, tetapi dalam alternatif lain meminta dilakukan pemungutan suara ulang di antaranya seluruh TPS di Binuang.

Berkaitan dengan dalil pemohon yang menuduh pasangan calon petahana menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 dan program tandon air, KPU Kalimantan Selatan mengaku tidak pernah menerima rekomendasi atas pelanggaran yang didalilkan pemohon.

“Pemohon pun menang di 8 kabupaten dari 13 kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Ali Nurdin.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny-Difri 843.695 suara atau 49,76 persen.(EP/Ant)

 

 

 

Tags: Denny IndrayanaKalselMahkamah Konstitusi
ShareTweetSendShare

Rekomendasi Berita

Revisi Aturan Pemilu 2029 Jadi Sorotan, DPR Dikejar Waktu Bahas RUU
Politik

Revisi Aturan Pemilu 2029 Jadi Sorotan, DPR Dikejar Waktu Bahas RUU

13/05/2026 - 07:00
Iyeth Bustami Soroti Pencemaran Sungai di Dumai: Industri Jangan Jadi Ancaman Warga Pesisir
Politik

Iyeth Bustami Soroti Pencemaran Sungai di Dumai: Industri Jangan Jadi Ancaman Warga Pesisir

11/05/2026 - 20:29
PKB Perketat Seleksi Pemimpin Daerah, 800 Calon Ketua DPC Jalani UKK
Politik

PKB Perketat Seleksi Pemimpin Daerah, 800 Calon Ketua DPC Jalani UKK

11/05/2026 - 20:25
Politik

PHK Krakatau Osaka Steel, DPR: Alarm Industri Manufaktur

08/05/2026 - 23:07
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Korban Kekerasan Seksual di Pati
Politik

Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Korban Kekerasan Seksual di Pati

08/05/2026 - 23:03
Baleg DPR RI: Aturan Turunan UU PPRT Harus Diterbitkan Tahun Ini
Politik

Baleg DPR RI: Aturan Turunan UU PPRT Harus Diterbitkan Tahun Ini

08/05/2026 - 22:58

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Berita Populer

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17 May 2026
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17 May 2026
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17 May 2026
Prabowo: Banyak Negara Kini Minta Pupuk dari Indonesia

Prabowo: Banyak Negara Kini Minta Pupuk dari Indonesia

17 May 2026

Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur
Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur

22/08/2025 09:37

Dunia tidak baik-baik saja. Perang bisa pecah kapan saja, dari Laut Cina Selatan sampai Ambalat. Indonesia memang bangga disebut negara...

Headline

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

17/05/2026 20:43
Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17/05/2026 11:54
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17/05/2026 10:46
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17/05/2026 10:38
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Penggunaan AI
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Populer
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Agribisnis
  • Migas
  • Metropolitan
  • Palestina
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Narasi
  • Indeks Berita

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.