Indonesiainside.id, Jakarta – Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang adil terkait permohonan kasus sengketa Pilkada Kalsel di lembaga tersebut.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi menggugat pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin. Denny mengklaim banyak sekali dugaan kecurangan dan pelanggaran yang disampaikan ke MK dan sidang pembuktian sudah selesai.
“Alhamdulillah sidang pembuktian di MK selesai. Kita tunggu putusan yang adil. Banyak yang berhasil kita buktikan,” katanya lewat Twitter dan Facebook, Jumat (26/2).
Dia juga mengunggah video singkat di kedua akun media sosial (medsos) tersebut. “Hari Senin, 22 Februari 2021 lalu, kita sudah sampaikan kesaksian dan keterangan ahli untuk menguatkan dalil dan argumentasi hukum kita di sidang pembuiktian MK. Alhamdulilah, kita berhasil membuktikan, terjadi penyalahgunaan program dan kegiatan,” katanya dalam video rekaman tersebut.
Alhamdulillah sidang pembuktian di MK selesai. Kita tunggu putusan yang adil. Banyak yang berhasil kita buktikan. Apa saja? Tonton video ini sampai habis. Selamatkan Banua Kita! Video Full, Klik https://t.co/zLLYBqCUTr pic.twitter.com/QafMt2UDcZ
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) February 26, 2021
Dia mencontohkan, seperti kasus yang terkait dengan program Covid-19. Terjadi dugaan pelanggaran dengan dilakukannya pembagian bansos dalam bentuk beras dan semabako oleh petana. Ada nama dan gambar yang identik dengan suarat suara, baliho, dan tagline pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.
“Banyak yang lain bisa kita buktikan. Berbagai kegiatan dan program, tak terkecuali dengan program Covid-19 yang disalahgunakan pasangan nomor 1. Kita juga menghadirkan saksi yang menceritakn detil politik uang di Kabupaten Banjar, oleh pasanagan calon bupati yang tandem dengan calon gubernur,” katanya.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (22/2), saksi yang dihadirkan Denny-Difriadi menjelaskan terjadinya pelanggaran penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin. Saksi bernama Muhammad Yahya mengatakan terlibat langsung dalam pengemasan beras untuk bansos sejak 2018 hingga pertengahan 2020.
“Perintah itu disampaikan kepada kami, katanya ini langsung dari Jenderal. Jenderal sebutan Muhammad Ikhsan kepada Gubernur Sahbirin Noor. Muhammad Ikhsan adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel,” ujar Muhammad Yahya yang berprofesi sebagai pengemudi.
Menurut dia, pengemasan beras bansos per hari hingga tujuh ton (1.800 kemasan) dengan stiker bertuliskan “Bergerak” dan “Paman Birin” disertai foto Sahbirin Noor dilakukan dengan pengerahan pegawai kontrak.
Muhammad Yahya menyebut para pegawai kontrak pernah menyampaikan protes atas perintah pengemasan beras bansos, karena dilakukan siang hingga malam atau bahkan dini hari tanpa memperhatikan jam kerja.
“Kami tidak bisa menolak, ada ancaman untuk pemberhentian atau tidak diteruskan lagi kontrak kerja,” kata dia pula.
Setelah dikemas, ia mengatakan, beras bansos diantar ke rumah dinas gubernur sebelum dibagikan kepada masyarakat.
Saksi lain yang dihadirkan pemohon secara daring, Chandra Adi Susilo membenarkan terjadi penyalahgunaan bansos yang melibatkan ASN untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1. Menurut dia, distribusi bansos tersebar di 20 kecamatan dan diketahui melalui media sosial.
Dia mengaku melihat bahan kampanye pasangan Sahbirin Noor-Muhidin di fasilitas-fasilitas umum, di antara di mobil pengangkut sampah dan tandon.
Denny dan Difriadi mendalilkan di antaranya calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan. (Aza/Ant)