Indonesiainside.id – Indonesia mendapat apresiasi tinggi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atas langkah progresif dalam pengendalian tembakau. Melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah menunjukkan keseriusan melindungi generasi muda dari bahaya tembakau dan produk turunannya. Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, menyebut langkah ini sebagai tonggak penting dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat, khususnya anak muda.
“Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau,” kata Paranietharan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5]).
Peraturan ini, yang berlaku sejak 26 Juli 2024, merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan baru, seperti menaikkan batas usia minimum pembelian tembakau dan produk nikotin lainnya menjadi 21 tahun, pelarangan penjualan rokok secara eceran per batang, kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan bergambar yang mencakup 50 persen dari kemasan, serta larangan penggunaan perisa dan zat aditif. Selain itu, iklan tembakau di media sosial juga resmi dilarang.
WHO melihat peraturan ini sebagai bentuk nyata dari komitmen politik dan kesadaran tinggi pemerintah bahwa perlindungan terhadap anak muda sangat penting dalam mewujudkan visi jangka panjang bangsa. “Peraturan tersebut menunjukkan komitmen politik yang kuat dan kesadaran yang jelas bahwa melindungi kesehatan kalangan muda saat ini penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” lanjut Paranietharan.
Data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 30,8 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas menggunakan tembakau. Angka ini didominasi oleh laki-laki dengan 57,9 persen, sementara pada perempuan tercatat 3,3 persen. Yang menjadi perhatian tambahan adalah meningkatnya penggunaan rokok elektronik, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi pengguna rokok elektronik meningkat sepuluh kali lipat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. Bahkan, dalam kelompok usia 15–24 tahun, tercatat 7,5 persen menggunakan rokok elektronik, jauh lebih tinggi dibandingkan 3,1 persen pada kelompok usia 25–44 tahun.
Temuan dari Global School-Based Health Survey 2023 memperkuat kekhawatiran tersebut. Sebanyak 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun saat ini menggunakan rokok elektronik, menandakan tren yang perlu segera diatasi dengan pendekatan kebijakan yang tegas.
Melalui PP 28/2024, pemerintah Indonesia tak hanya membuat regulasi, tetapi juga menunjukkan arah jelas bahwa kesehatan masyarakat—khususnya generasi muda—adalah prioritas utama. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menekan laju epidemi tembakau dan mendorong masyarakat menuju gaya hidup yang lebih sehat dan produktif.













