Indonesiainside.id – Pemerintah kini tak bisa lagi abai. Setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan citizen lawsuit terkait pencemaran udara Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan langkah-langkah tegas sedang digulirkan demi memperbaiki kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
“Beberapa saat yang lalu Mahkamah Agung telah memberikan keputusan final kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konkret terkait peningkatan kualitas udara Jabodetabek,” ujar Hanif saat meninjau kawasan industri di Bekasi, Senin (30/6).
Putusan itu mewajibkan pemerintah menjamin kualitas udara bagi lebih dari 34 juta jiwa yang hidup dan bekerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Paparan udara kotor tak hanya menurunkan kualitas hidup, tapi juga meningkatkan risiko penyakit seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).
Hanif menegaskan pihaknya kini fokus menangani sumber utama pencemaran, termasuk dari emisi kendaraan bermotor, yang menyumbang 42–57 persen polusi saat musim kemarau dan sektor industri yang belum patuh pada standar emisi.
Pemerintah juga telah menjalin koordinasi dengan PT Pertamina untuk mempercepat distribusi BBM standar Euro-4, serta mendorong konversi energi industri dari batu bara ke gas, demi mengurangi emisi gas buang berbahaya.
“Kami awasi sekitar 6.800 cerobong industri yang masih menggunakan batu bara, memastikan mereka patuh pada aturan pengelolaan gas buang,” jelas Hanif.
Langkah konkret sudah diambil: 15 lokasi industri telah ditutup karena terbukti menjadi sumber pencemar utama. “Masih ada 14–16 lokasi lainnya yang akan kami selesaikan bulan ini. Jika tidak patuh, akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan gugatan Koalisi Ibu Kota dalam citizen lawsuit terhadap pemerintah, termasuk Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemenkes, Kemendagri, dan tiga gubernur provinsi di wilayah Jabodetabek.
Gugatan ini merupakan tonggak penting dalam perjuangan warga atas hak mendapatkan udara bersih, dan kini dijawab dengan tindakan nyata oleh kementerian teknis terkait.














