Indonesiainside.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan para pengelola kawasan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) agar mengelola sampah secara mandiri dan tidak menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pengelolaan sampah kepada pemerintah daerah.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Agus Rusly menegaskan, kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa setiap pengelola kawasan dilarang keras lepas tangan dan menyerahkan beban sampah sepenuhnya kepada pemda,” kata Agus Rusly dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/1).
Menurut Agus, pengendalian sampah harus dimulai dari hulu, yakni dengan mengatur sistem pengadaan barang yang minim limbah serta menyiapkan proses bisnis kawasan yang mendukung prinsip ekonomi sirkular.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 yang digelar di Tangerang Selatan pada Senin (29/12). Aturan ini disebut menjadi instrumen baru dalam merevolusi tata kelola sampah di kawasan komersial hingga industri.
Agus menekankan, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Dengan regulasi ini, pengelolaan sampah di pusat perbelanjaan, apartemen, pasar, hingga kawasan industri menjadi kewajiban hukum mutlak bagi para pengelola.
“Adanya aturan ini memastikan bahwa pengelolaan sampah bukan lagi tanggung jawab penuh pemerintah daerah,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi krusial mengingat Kota Tangerang Selatan tengah menghadapi krisis sampah dengan volume timbulan mencapai sekitar 1.200 ton per hari. Situasi diperparah dengan ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Cipeucang, sehingga kapasitas pengelolaan sampah semakin terbatas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo turut menegaskan pentingnya kepatuhan pengelola kawasan terhadap kewajiban tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam forum yang dihadiri 79 perwakilan pengelola mal, plaza, serta asosiasi apartemen.
“Hambatan di hilir ini telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan di berbagai sudut kota, sehingga intervensi di tingkat sumber atau hulu menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar,” jelas Bambang.
Ia berharap, keterlibatan aktif para pengelola kawasan dalam mengelola sampah secara mandiri dapat membantu mengurangi tekanan terhadap sistem persampahan kota sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.














