Indonesiainside.id – Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian Lingkungan Hidup) menyatakan akan membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dalam menangani persoalan sampah yang tengah menjadi sorotan publik.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanifah Dwi Nirwana mengatakan pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk mendampingi daerah dalam mengurai permasalahan sampah, terutama dalam kondisi darurat.
“Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” kata Hanifah di Tangerang, dikutip Senin (22/12).
Hanifah menjelaskan, KLH akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri, guna memetakan skenario penanganan sampah di Tangsel secara komprehensif.
Menurutnya, persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan telah menjadi perhatian serius. Sebelumnya, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkot Tangsel atas kelalaian dalam pengelolaan sampah, khususnya terkait operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Saat ini, KLH ingin memastikan bahwa penanganan TPA Cipeucang telah dilakukan sesuai dengan petunjuk administrasi yang diberikan, termasuk perbaikan tata kelola.
Hanifah mengungkapkan bahwa berdasarkan sanksi administratif tersebut, dalam waktu 180 hari seharusnya telah tersedia landfill baru di TPA Cipeucang, serta dilakukan penutupan (capping) seluruh area open dumping untuk mencegah pencemaran lanjutan.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala, termasuk gagalnya rencana kerja sama dengan daerah lain dalam pengelolaan sampah.
“Kondisi ini akan kami laporkan kepada Bapak Menteri. Kami berharap ada perpanjangan waktu agar penutupan TPA dapat dilakukan secara proper dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ujarnya.
Hanifah menekankan bahwa penanganan sampah di Tangsel harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Saat ini, Kota Tangerang Selatan memiliki 54 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta lebih dari 400 bank sampah yang perlu dioptimalkan perannya.
“Ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak,” tandasnya.














