Indonesiainside.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan pemerintah telah menetapkan kebijakan biaya tambahan atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi menyusul kenaikan harga avtur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pemerintah menyebut kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.
Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Kebijakan itu mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa menegaskan kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare) sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan diterbitkannya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.














