Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Home Alamaak

PKS: Konsep Pemerintahan Khusus IKN Berpotensi Inkonstitusional

Oleh Azhar Azis
Wed, 12 Jan 2022 - 12:50
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Foto: Istimewa

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Foto: Istimewa

Indonesiainside.id, Jakarta — Konsep Pemerintahan Khusus dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negar (RUU IKN) berpotensi melanggar konstitusi atau inkonstitusional. Konsep Pemerintahan khusus IKN dalam RUU tersebut, Pemerintah mengusulkan suatu konsep yang disebut Otorita IKN.

Potensi pelanggaran lainnya, konsep Otorita IKN yang diusulkan Pemerintah mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN karena hanya ada pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI. Dalam konsep tersebut, tidak ada pemilihan setingkat pilkada dan pemilihan anggota DPRD.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan, konsep otorita yang ada dalam draf RUU IKN tidak sejalan dengan konstitusi. Menurut dia, dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang’.

“Sehingga segala bentuk pemerintahan di daerah, baik yang khusus maupun yang umum harus mengikuti konsep pembagian daerah yang berdasarkan provinsi yang kemudian dibagi lagi atas kabupaten dan kota,” kata Suryadi, dikutip dari laman resmi Fraksi PKS, Rabu (12/1/22).

Baca Juga

Jakarta Masih Ibu Kota, Komisi II: Keppres Pemindahan IKN Hak Penuh Presiden

Jakarta Masih Ibu Kota, Komisi II: Keppres Pemindahan IKN Hak Penuh Presiden

13/05/2026 - 15:46
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Status IKN Tunggu Keppres Presiden

MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Status IKN Tunggu Keppres Presiden

13/05/2026 - 15:36

Menurut dia, RUU IKN telah memasuki tahap pembahasan, terkait waktu pemindahan IKN dan juga konsep Pemerintahan khusus di IKN. Mengenai konsep Pemerintahan khusus di IKN ini, kata Suryadi, Pemerintah mengusulkan suatu konsep yang disebut sebagai Otorita IKN.

“Namun demikian konsep otorita ini hanya dikenal dalam pengelolaan kewenangan sektoral bukan kewilayahan sebagaimana struktur Pemerintahan Daerah menurut UUD 1945, sehingga pembahasan terkait otorita ini berlangsung cukup alot,” ungkap pria yang akrab disapa SJP ini.

Salah satu contoh otorita, lanjut SJP, misalnya otorita Batam yang tetap berada dalam wilayah pemerintahan berbentuk kota.

“Oleh sebab itu Pansus RUU IKN akan kembali mengundang pakar untuk mendapatkan masukan terkait konsep otorita ini,” terang SJP.

Hal lain yang menjadi keberatan FPKS, ungkap SJP, adalah bahwa konsep Otorita IKN yang diusulkan Pemerintah ternyata mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN, sebab pada RUU IKN usulan Pemerintah disebutkan bahwa pemilu di IKN hanya diselenggarakan untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.

“Sehingga tidak ada pemilihan DPRD di IKN yang berfungsi sebagai wakil masyarakat untuk mengawasi secara langsung kinerja dari Otorita IKN. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi dan berpotensi dapat mempersullit masyarakat yang tinggal di IKN untuk menyampaikan aspirasinya, terutama yang terkait dengan pengelolaan IKN tempat di mana mereka tinggal,” jelas anggota Komisi V DPR RI ini.

Oleh sebab itu, FPKS berharap agar pembahasan RUU IKN ini tidak melakukan eksperimen konsep Pemerintahan di IKN yang berpotensi melanggar Konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi.

“FPKS juga mengajak masyarakat untuk terus ikut menyaksikan dan mengawal pembahasan RUU IKN ini melalui TV Parlemen dan berbagai saluran sosial media DPR RI sehingga pembahasan RUU IKN ini tetap pada koridor Konstitusi dan tidak merugikan masyarakat,” kata anggota DPR asal Dapil NTB ini. (Aza)

Tags: IKNinkonstitusionalKonsepPemerintahan KhususPKS
ShareTweetSendShare

Rekomendasi Berita

Revisi Aturan Pemilu 2029 Jadi Sorotan, DPR Dikejar Waktu Bahas RUU
Politik

Revisi Aturan Pemilu 2029 Jadi Sorotan, DPR Dikejar Waktu Bahas RUU

13/05/2026 - 07:00
Iyeth Bustami Soroti Pencemaran Sungai di Dumai: Industri Jangan Jadi Ancaman Warga Pesisir
Politik

Iyeth Bustami Soroti Pencemaran Sungai di Dumai: Industri Jangan Jadi Ancaman Warga Pesisir

11/05/2026 - 20:29
PKB Perketat Seleksi Pemimpin Daerah, 800 Calon Ketua DPC Jalani UKK
Politik

PKB Perketat Seleksi Pemimpin Daerah, 800 Calon Ketua DPC Jalani UKK

11/05/2026 - 20:25
Politik

PHK Krakatau Osaka Steel, DPR: Alarm Industri Manufaktur

08/05/2026 - 23:07
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Korban Kekerasan Seksual di Pati
Politik

Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Korban Kekerasan Seksual di Pati

08/05/2026 - 23:03
Baleg DPR RI: Aturan Turunan UU PPRT Harus Diterbitkan Tahun Ini
Politik

Baleg DPR RI: Aturan Turunan UU PPRT Harus Diterbitkan Tahun Ini

08/05/2026 - 22:58
Please login to join discussion

Berita Populer

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17 May 2026
Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

17 May 2026
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17 May 2026
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17 May 2026

Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur
Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur

22/08/2025 09:37

Dunia tidak baik-baik saja. Perang bisa pecah kapan saja, dari Laut Cina Selatan sampai Ambalat. Indonesia memang bangga disebut negara...

Headline

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17/05/2026 11:54
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17/05/2026 10:46
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17/05/2026 10:38
Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

17/05/2026 07:12
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Penggunaan AI
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Populer
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Agribisnis
  • Migas
  • Metropolitan
  • Palestina
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Narasi
  • Indeks Berita

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.