Indonesiainside.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, memberlakukan pembelajaran dalam jaringan (daring) bagi seluruh pelajar tingkat SD dan SMP mulai 1 hingga 4 September 2025. Kebijakan ini ditetapkan untuk mengantisipasi dampak kondisi keamanan yang kurang kondusif akibat aksi demonstrasi di Jakarta beberapa hari terakhir.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, menjelaskan bahwa aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/400.3.5/4388/VIII/Disdik/2025 yang berisi tiga poin panduan penting terkait proses pembelajaran.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran agar semua sekolah tingkat SD hingga SMP melaksanakan tiga poin penting, terutama terkait keamanan, kenyamanan, serta pengawasan dalam kegiatan belajar mengajar,” kata Dadan di Tangerang, Senin (1/9).
Ia merinci, poin pertama adalah sekolah tetap menyelenggarakan pembelajaran sesuai ketentuan dengan memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan seluruh warga sekolah melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Poin kedua, sekolah diminta meningkatkan pengawasan terhadap siswa agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Guru dan pihak sekolah juga wajib mengetahui keberadaan para siswa dan tenaga pendidik selama kegiatan belajar daring berlangsung. “Meskipun daring, pihak sekolah harus mengetahui posisi guru dan siswanya. Nanti ada laporan setiap kegiatan belajar mengajar,” jelasnya.
Adapun poin ketiga, Dinas Pendidikan mengimbau seluruh warga sekolah, mulai dari guru, kepala sekolah, satpam, pelajar, komite, hingga orang tua agar bijak menggunakan media sosial. Hal itu dinilai penting untuk mencegah penyebaran informasi provokatif dan menjaga kondusivitas di masyarakat.
“Bijaklah dalam menggunakan media sosial, baik Facebook, Instagram, Tiktok, maupun Twitter/X, sehingga bisa mendukung ketertiban dan suasana yang kondusif,” tegas Dadan.














