Indonesiainside.id—Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon telah mengusulkan larangan anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, menekankan perlunya melindungi mereka dari bahaya yang ditimbulkan oleh platform teknologi besar.
Para pembuat undang-undang di seluruh dunia tengah berjuang untuk menemukan cara terbaik untuk melindungi anak-anak secara daring, karena media sosial semakin dipenuhi dengan konten kekerasan dan mengganggu.
Luxon telah mengajukan rancangan undang-undang yang mengharuskan perusahaan media sosial untuk memverifikasi bahwa pengguna berusia minimal 16 tahun, atau menghadapi denda hingga NZ$2 juta .
Larangan yang diusulkan tersebut terinspirasi oleh undang-undang ketat yang baru-baru ini disahkan di Australia, yang merupakan garda terdepan dalam upaya global untuk mengatur media sosial.
Luxon mengatakan sudah saatnya bagi Selandia Baru untuk mengakui bahwa meskipun media sosial membawa banyak manfaat, namun tidak selalu menjadi tempat yang aman bagi kaum muda kita.
“Sudah saatnya kita menyerahkan tanggung jawab kepada platform media sosial untuk melindungi anak-anak yang rentan dari konten berbahaya, perundungan siber, dan eksploitasi,” katanya dikutip AFP.
Sementara itu, tanggal untuk memperkenalkan undang-undang tersebut ke Parlemen belum ditetapkan, tetapi Luxon optimis bahwa undang-undang tersebut akan memperoleh dukungan lintas partai.
Undang-undang tersebut dirancang oleh Partai Nasional berhaluan kanan-tengah yang dipimpin oleh Luxon dan merupakan partai terbesar dalam pemerintahan koalisi tiga partai di Selandia Baru.
Untuk meloloskan undang-undang tersebut, diperlukan dukungan dari dua partai lainnya dalam koalisi pemerintah.
Menurut Luxon, banyak orangtua yang mengatakan kepadanya bahwa mereka sangat khawatir tentang dampak media sosial pada anak-anak mereka.
“Faktanya, banyak dari mereka yang kesulitan mengendalikan akses anak-anak mereka ke media sosial,” katanya.*













