Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Fadli Zon: Tarif Royalti Karya Musik Masih Terjangkau

Oleh Eko Pujianto
Thu, 7 Aug 2025 - 12:45
Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Dok. Antara

Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Dok. Antara

Indonesiainside.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai besaran tarif royalti karya musik yang diberlakukan saat ini masih tergolong affordable atau terjangkau, dan telah mengacu pada standar internasional.

Pernyataan itu disampaikan Fadli Zon di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, menjawab kekhawatiran sejumlah pemilik kafe dan tempat usaha untuk memutar lagu-lagu berhak cipta.

“Tarif itu affordable, karena kan dibuatnya per tahun. Ada tarifnya, kalau tidak salah ada angkanya, misalnya satu kursi itu berapa dan sebagainya. Itu internasional standar,” katanya menjelang Rapat Kabinet Paripurna.

Ia menyebut pentingnya kesadaran kolektif untuk menghargai hak cipta para kreator musik, seraya menekankan bahwa penerapan regulasi tidak boleh memberatkan pelaku usaha.

Baca Juga

Dua Jet Tempur AS Tabrakan di Udara

Dua Jet Tempur AS Tabrakan di Udara

18/05/2026 - 10:28
Harga Emas Melonjak, Ini Sebabnya

Harga Emas Antam Rontok jadi Rp2,764 juta per Gram

18/05/2026 - 08:51

“Saya kira, yang paling penting nanti bagaimana cara aturan mainnya, termasuk juga bagaimana tarifnya. Tarifnya ini yang saya kira harus affordable, tapi juga ada apresiasi,” katanya.

Untuk itu, dalam waktu dekat Kementerian Kebudayaan akan menggelar rapat bersama Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta para musisi dan pemilik usaha.

Tujuannya, kata Fadli Zon, adalah mencari solusi bersama agar hak pencipta terlindungi tanpa mematikan ruang publik dan ekonomi kreatif.

“Saya kira, dengan ramainya atau polemik terhadap kasus ini, juga membuka mata orang. Kadang-kadang mereka juga tidak tahu, ada juga kafe-kafe yang tidak tahu, misalnya, bahwa itu ada hak juga di situ,” kata Fadli.

Sejumlah pemilik kafe dan restoran memilih untuk tidak memutar musik seusai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengingatkan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta lagu.

Imbauan ini berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau platform serupa.

Kewajiban pembayaran royalti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Proses pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mengelola dan mendistribusikan hak cipta kepada para pencipta dan pemilik karya musik.

Fenomena ini memicu kekhawatiran pelaku usaha, karena musik kerap menjadi elemen penting dalam membangun suasana bagi pengunjung.
(Nto/Ant)

Tags: fadli zonHeadlineMenteri Kebudayaan Fadli ZonRoyalti Karya Musik
ShareTweetSendShare

Rekomendasi Berita

MD Picture Ajak Anak-Anak Muhammadiyah Nonton Children of Heaven
Lifestyle

MD Picture Ajak Anak-Anak Muhammadiyah Nonton Children of Heaven

13/05/2026 - 14:15
Bukan Hanya Dagingnya, Kulit Manggis Disebut Lebih Kaya Khasiat untuk Kesehatan
Lifestyle

Bukan Hanya Dagingnya, Kulit Manggis Disebut Lebih Kaya Khasiat untuk Kesehatan

25/04/2026 - 20:24
Mudik Lebaran 2026: Volume Kendaraan di Tol Cipali Melonjak 22 Persen pada H-4
Lifestyle

Mudik Lebaran 2026: Volume Kendaraan di Tol Cipali Melonjak 22 Persen pada H-4

17/03/2026 - 11:52
Pembatasan Akun Anak di Medsos Perlu Didukung dengan Pendampingan
Lifestyle

Kemenag Dukung Pembatasan Usia Anak 16 Tahun untuk Akses Media Sosial

09/03/2026 - 16:40
Mencekam! Rumah Mewah Rihanna dan A$AP Rocky di Beverly Hills Ditembak Orang Tak Dikenal
Lifestyle

Mencekam! Rumah Mewah Rihanna dan A$AP Rocky di Beverly Hills Ditembak Orang Tak Dikenal

09/03/2026 - 14:46
Kemenkes Ingatkan Risiko Gangguan Pendengaran pada Anak dan Generasi Muda
Lifestyle

Kemenkes Ingatkan Risiko Gangguan Pendengaran pada Anak dan Generasi Muda

03/03/2026 - 11:33

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

Januari 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Tercatat 427,5 Miliar Dolar AS

Inflasi Meningkat, BI Prediksi Harga Naik dalam Juni-September

18 May 2026
Dua Jet Tempur AS Tabrakan di Udara

Dua Jet Tempur AS Tabrakan di Udara

18 May 2026
Harga Emas Melonjak, Ini Sebabnya

Harga Emas Antam Rontok jadi Rp2,764 juta per Gram

18 May 2026
Nilai Tukar Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rupiah Rontok ke Rp17.648 per Dolar AS

18 May 2026

Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur
Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur

22/08/2025 09:37

Dunia tidak baik-baik saja. Perang bisa pecah kapan saja, dari Laut Cina Selatan sampai Ambalat. Indonesia memang bangga disebut negara...

Headline

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

17/05/2026 20:43
Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17/05/2026 11:54
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17/05/2026 10:46
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17/05/2026 10:38
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Penggunaan AI
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Populer
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Agribisnis
  • Migas
  • Metropolitan
  • Palestina
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Narasi
  • Indeks Berita

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.