Oleh: M Aulia Rahman
Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil-genap dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama libur Lebaran, tepatnya mulai dari tanggal 1-9 Juni 2019. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Mengenai ganjil-genap telah tertera pada Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. “Di pasal 3 ayat 3 pergub ini telah disebutkan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan di hari tertentu seperti hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” tuturnya, Senin (3/6).
Ia menambahkan, selain kebijakan ganjil-genap, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan sementara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada tanggal 2 dan 9 Juni 2019. Pemprov akan membuka Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman yang menjadi lokasi HBKB.
“Kami meminta masyarakat dapat memaklumi dan mematuhi adanya kebijakan ini,” ujarnya. Pada tanggal tersebut ada pengerahan personel baik dari unsur Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang masih terfokus untuk arus mudik dan balik Lebaran.
“Kami berharap masyarakat yang ingin melakukan aktivitas olahraga bisa memilih lokasi-lokasi alternatif,” paparnya. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan pelaksanaan HBKB dapat ditiadakan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik nasional atau internasional dan memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus. (AS)














