Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Home Metropolitan

Wagub DKI Sebut Perda No 2 Tentang Penanggulangan Covid-19 Akan Direvisi

Oleh Prima Prabowo
Fri, 16 Jul 2021 - 20:26
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (berbaju putih berdiri di tengah) saat meninjau vaksinasi keliling di Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/7). (ANTARA/HO)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (berbaju putih berdiri di tengah) saat meninjau vaksinasi keliling di Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/7). (ANTARA/HO)

Indonesiainside.id, Jakarta – Sanksi dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 belum memberikan efek jera pelanggarnya. Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan rencana untuk merevisi Perda tersebut.

“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” kata Riza di Jakarta, Jumat (16/7). Riza mengatakan, pihaknya akan memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskan sanksi yang dimaksud.

“Masih ada saja yang coba-coba mengakali, menyiasati dari sanksi yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam perda,” ujarnya.

Rencana  revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 ini sedang dalam pembahasan bersama legislatif. “Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sedang mempersiapkan, merumuskan revisi Perda Pengendalian COVID,” kata Riza, Kamis (15/7).

Baca Juga

DKI Didorong Memiliki Perda Pengarusutamaan Gender

DKI Didorong Memiliki Perda Pengarusutamaan Gender

28/05/2025 - 19:55
25 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Kantor Wali Kota Jakarta Barat

25 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Kantor Wali Kota Jakarta Barat

15/11/2024 - 15:28

Riza mengatakan, salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM.

Riza juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian COVID-19 yang saat ini berlaku seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan,” ujar dia.

Untuk terhindar dari sanksi dan terhindar dari keterpaparan COVID-19, Riza mengatakan, tidak ada cara lain selain mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada. “Laksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab, jadi tetap menggunakan masker, dan jangan kerumunan, kurangi mobilitas, dan yang terakhir kita masih dalam masa PPKM darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab,” ujar Riza. (Ant/Ima)

Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda.

Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan COVID-19 dipidana paling banyak Rp5 juta.

Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp5 juta.

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebutkan orang yang membawa jenazah berstatus COVID-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp5 juta. Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp7,5 juta.

Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp5 juta.

Tags: Penanggulangan Covid-19perdawagub dki
ShareTweetSendShare

Rekomendasi Berita

Pedagang Tahu Crispy Korban Tabrakan Mobil MBG di Bekasi Timur Meninggal Dunia
Metropolitan

Pedagang Tahu Crispy Korban Tabrakan Mobil MBG di Bekasi Timur Meninggal Dunia

13/05/2026 - 00:00
Polisi Bongkar Sindikat Penadah Ponsel Curian di Bekasi, 225 Unit HP Disita
Metropolitan

Polisi Bongkar Sindikat Penadah Ponsel Curian di Bekasi, 225 Unit HP Disita

08/05/2026 - 19:40
Pemprov DKI Diminta Gelar Vaksinasi Kucing Massal
Metropolitan

1.767 Hewan Penular Rabies di Jaksel Divaksinasi per April 2026

07/05/2026 - 09:53
Pramono Sebut Jumlah RW Kumuh di Jakarta Turun 52,58 Persen
Metropolitan

Pramono Sebut Jumlah RW Kumuh di Jakarta Turun 52,58 Persen

07/05/2026 - 08:30
Pasukan Hijau Pangkas 25 Pohon Rawan Tumbang di Kebayoran Lama
Metropolitan

Pasukan Hijau Pangkas 25 Pohon Rawan Tumbang di Kebayoran Lama

06/05/2026 - 23:56
Antisipasi Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan 171 Pompa di Pesisir Utara Jakarta
Metropolitan

Antisipasi Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan 171 Pompa di Pesisir Utara Jakarta

06/05/2026 - 19:44

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Berita Populer

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17 May 2026
Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

17 May 2026
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17 May 2026
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17 May 2026

Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur
Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur

22/08/2025 09:37

Dunia tidak baik-baik saja. Perang bisa pecah kapan saja, dari Laut Cina Selatan sampai Ambalat. Indonesia memang bangga disebut negara...

Headline

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

17/05/2026 20:43
Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17/05/2026 11:54
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17/05/2026 10:46
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17/05/2026 10:38
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Penggunaan AI
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Populer
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Agribisnis
  • Migas
  • Metropolitan
  • Palestina
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Narasi
  • Indeks Berita

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.