Indonesiainside.id – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khairuddin, menyatakan bahwa usulan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja rentan, khususnya rakyat miskin kota, merupakan langkah yang positif.
“Secara prinsip usulan dari BPJS Ketenagakerjaan bagus, saya setuju,” kata Khoirudin di Jakarta, Rabu (8/1).
Ia menambahkan, meskipun usulan perlindungan ini baik, diperlukan kajian mendalam dan validasi menyeluruh untuk memastikan penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.
“Jika nanti sudah benar dan memang mereka adalah orang yang berhak dilindungi sebagai warga Jakarta, rasanya pemerintah tak berkeberatan,” ujar Khoirudin.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Denny Yusyulian, menjelaskan bahwa usulan ini selaras dengan Pergub No. 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Peraturan gubernur sudah ada hanya tinggal eksekusinya untuk melindungi rakyat miskin kota yang memiliki risiko amat tinggi ketika mereka bekerja, tapi daya bayarnya tidak ada,” kata Denny.
Ia juga memaparkan manfaat yang akan diterima pekerja rentan atau miskin kota jika usulan ini dieksekusi. Mereka akan mendapatkan dua manfaat utama:
Jaminan Kecelakaan Kerja berupa pengobatan tanpa batas biaya selama dirawat di rumah sakit.
Santunan Kematian hingga Rp70 juta, ditambah beasiswa untuk dua anak pekerja yang meninggal dunia.
“Kalau ini bisa diberikan kepada pekerja miskin kota, ini pasti akan mengurangi beban mereka karena di satu sisi apabila pencari nafkah meninggal maka keluarganya akan mengalami masalah dan maka dari itu negara perlu hadir,” tambah Denny.














