Indonesiainside.id – Suku Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Tuberkulosis (TBC) di wilayah kepulauan yang merupakan bagian dari Provinsi DKI Jakarta.
“Upaya pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi kasus TBC yang ditemukan minimal delapan kontak per kasus,” ujar Kepala Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu, Murniasi Hutapea, di Jakarta, Senin (19/5).
Ia menjelaskan bahwa Penanggungjawab (PJ) Program TBC bekerja sama dengan kader kesehatan dalam melakukan investigasi kontak serumah dan kontak erat kasus TBC.
“Dari pelaksanaan investigasi kontak tersebut diharapkan mampu menjaring terduga TBC serta kasus tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, diberikan terapi pencegahan TBC pada kontak kasus sesuai petunjuk teknis serta langkah preventif berupa pemberian terapi pencegahan tuberkulosis untuk mengurangi penularan di sekitar kasus TBC.
Kegiatan ini melibatkan kader kesehatan, puskesmas, serta RT dan RW jika diperlukan, kata Murniasi.
Selain itu, dibentuk Pengawas Minum Obat (PMO) di setiap keluarga pasien TBC guna mengingatkan sekaligus memastikan pasien meminum obat sesuai dosis yang ditentukan.
Kegiatan skrining, “community outreach” (penyuluhan), dan edukasi Tuberkulosis kepada masyarakat juga dilakukan oleh Puskesmas dan kader.
Dalam edukasi ini, masyarakat diberikan pengetahuan dasar tentang TBC sekaligus diupayakan penghilangan stigma negatif di lingkungan.
“Pada tahun 2024 di beberapa Puskesmas dan Puskesmas Pembantu sudah melaksanakan kegiatan ini di sekolah dan asrama siswa, pegawai kelurahan (PPSU) serta kegiatan edukasi langsung di masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya juga melaksanakan “active case finding” (ACF) TBC menggunakan “portable x-ray” untuk mempermudah penemuan kasus dan terduga TBC, bekerja sama dengan Poltekkes, dengan sasaran orang dengan imunokompromais seperti penyandang diabetes melitus, ODHIV, anak dengan stunting, dan lainnya.
“Kegiatan ini melibatkan petugas kesehatan puskesmas, petugas Poltekkes, Sudinkes dan kader,” imbuh Murniasi.
Penguatan komitmen dengan pihak terkait dalam pengendalian TBC di Kepulauan Seribu juga dilakukan.
Semua upaya ini telah diatur dalam keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2024 tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Tingkat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu serta komitmen pembentukan Kampung Siaga TBC melalui SK Lurah tahun 2024.
“Sejumlah upaya ini dilakukan agar angka penyebaran kasus TBC ini dapat ditekan melalui pemetaan yang tepat,” tutupnya.














