Indonesiainside.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa 3.159 hewan yang diperiksa di 14 lokasi penjualan hewan kurban di lima wilayah kota hingga Mei 2025 bebas dari penyakit antraks serta Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).
“Pemeriksaan akan terus dilanjutkan hingga Idul Adha 1446 Hijriah untuk memastikan semua hewan kurban yang diperdagangkan dalam kondisi sehat dan layak,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/5).
Hasudungan merinci bahwa dari 3.159 hewan yang diperiksa terdiri atas 2.492 sapi dan 667 ekor kambing atau domba.
Pemeriksaan mencakup aspek kelayakan lokasi yang harus sesuai izin dari pemerintah kota, serta tidak diperbolehkan berada di ruang terbuka publik seperti taman, trotoar, atau fasilitas umum lainnya.
“Jangan sampai ada penjualan hewan kurban di trotoar atau taman yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Hasudungan.
Aspek lain yang diperiksa adalah dokumen kesehatan hewan dari daerah asal, termasuk bukti vaksinasi terhadap penyakit seperti antraks, PMK, serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Selanjutnya dilakukan pengecekan kondisi fisik hewan, termasuk kelengkapan organ, kondisi tanduk dan kaki, serta memastikan hewan tidak cacat atau sakit.
“Umur hewan juga menjadi aspek penting, kambing minimal berusia dua tahun, sedangkan sapi di atas dua setengah tahun,” jelas Hasudungan.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ditemukan kasus penyakit serius seperti antraks atau PMK, meski beberapa hewan mengalami penyakit ringan seperti radang mata, lecet kulit, pincang akibat transportasi, dan kelelahan.
“Keluhan ringan ini umum terjadi, tapi langsung kami tangani. Petugas langsung memberikan penanganan berupa vitamin, makanan, dan istirahat agar hewan bisa pulih. Tidak ada temuan penyakit berbahaya hingga saat ini,” kata Hasudungan.
Pemprov DKI terus memperketat pengawasan kelayakan dan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah untuk memastikan masyarakat memperoleh hewan kurban yang sehat, layak, dan sesuai syariat.













