Indonesiainside.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah memiliki aturan khusus untuk memastikan keamanan anak, terutama agar terhindar dari kasus penculikan. Salah satu ketentuan yang terus diterapkan adalah kewajiban pendampingan bagi anak saat beraktivitas, termasuk ketika dijemput di sekolah.
“Untuk anak memang sudah ada aturan mainnya,” ujar Pramono menanggapi maraknya kasus penculikan anak yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa pekan terakhir, Kamis (20/11).
Ia menekankan bahwa aturan tersebut mengharuskan anak di bawah umur selalu berada dalam pendampingan orang dewasa. “Untuk anak-anak supaya tidak terjadi penculikan, maka di Jakarta ini kan kalau untuk anak memang sudah ada aturan mainnya. Tidak bisa anak kemudian yang masih di bawah umur itu tidak ada pendampingnya,” kata Pramono.
Pemprov DKI, lanjutnya, akan memperkuat ketentuan itu sebagai langkah perlindungan menyeluruh bagi seluruh anak di ibu kota. “Dan itulah yang kami perkuat, sehingga dengan demikian untuk menjaga anak itu menjadi bagian yang kita jaga bersama-sama,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah publik dihebohkan oleh kasus penculikan seorang balita di Makassar yang akhirnya ditemukan selamat di pedalaman Jambi. Kasus lintas provinsi itu menyita perhatian nasional karena melibatkan koordinasi ketat aparat kepolisian dari dua wilayah hingga akhirnya sang anak berhasil diselamatkan.














