Indonesiainside.id, Jakarta – Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyampaikan kronologi meninggalnya warga Jayapura, Papua saat dilakukan penyemprotan disinfektan oleh tim Covid-19. Kejadian tersebut terjadi kemarin (25/5) pukul 17.30 Wit.
Saat itu, personil gabungan Satgas Covid Provinsi Papua yang terdiri dari Bid Propam, Dit Samapta Polda, TNI dan RAPI serta Anggota Polresta Jayapura Kota mendatangi Restaurant Tenderloin di Jl. Amphibi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura terkait laporan bahwa adanya 3 masyarakat yang sedang mengkonsumsi miras.
“Ketika dilakukan himbauan oleh petugas sekelompok masyarakat tersebut tidak mengindahkan serta melempar botol minuman ke lantai karena dipengaruhi minuman keras sehingga dilakukan tindakan Kepolisian dengan cara penyemprotan air disinfektan menggunakan mobil Armored Water Cannon (AWC),” ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5).
Lebih lanjut, pada saat dilakukan penyemprotan air, korban An. Justin Dimara (35) menghindari semprotan water canon dengan cara berlari. Karena pengaruh minuman keras korban tidak dapat mengontrol keseimbangan sehingga terjatuh. Sehingga personil gabungan membawa korban ke Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi guna dilakukan penanganan medis.
“Setibanya di ruang IGD dan ditangani oleh dokter pukul 17.40 Wit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat benturan pada bagian kepala sehingga mengalami pendarahan pada telinga kanan dan hidung bagian kiri serta dalam keadaan kondisi mabuk berat akibat konsumsi miras,” ucapnya.
Selanjutnya pukul 18.30 Wit, korban dibawa ke rumah duka di Distrik Jayapura Selatan untuk disemayamkan. Sedangkan tiga saksi lainnya, yaitu Kores Sangganapa (40) dan Gabriel Pea (20) yang bersama-sama mengkonsumsi miras dengan korban serta Donatus Immanuel Dwemanser (15) saksi yang melihat kejadian tersebut.
“Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat di Papua untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah diatas pukul 14.00 Wit sampai dengan pukul 06.00 Wit sesuai kesepakatan Gubernur dan Forkopimda Papua. Tidak mengkonsumsi minuman keras karena menyebabkan tidak dapat mengontrol diri sehingga dapat mengakibatkan keributan bahkan akan terjadi tindak pidana lainya,” ujar Ahmad. (PS)