Indonesiainside.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (18/12). Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Kepala Kejari, lembaga antirasuah juga mengamankan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, red.), dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (19/12).
Budi menyampaikan, Kajari dan Kasi Intel tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengamankan enam orang dalam OTT ke-11 yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Operasi tersebut digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
OTT di Hulu Sungai Utara menambah panjang daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2025. Pada Maret 2025, KPK lebih dulu menggelar OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang menjaring anggota DPRD serta pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kemudian pada Juni 2025, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 7–8 Agustus 2025, KPK menggelar OTT di Jakarta, Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Makassar, Sulawesi Selatan, yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur.
OTT berikutnya dilakukan di Jakarta pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Pada 20 Agustus 2025, KPK kembali melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Operasi serupa berlanjut pada 7 November 2025 dengan penangkapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko atas dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Pada 9–10 Desember 2025, KPK kembali melakukan OTT dengan menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi. Selanjutnya, pada 17–18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang yang menjerat seorang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta, serta menyita uang tunai sebesar Rp900 juta.
Sehari setelahnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan menangkap 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025). Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Kepala Kejari, lembaga antirasuah juga mengamankan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, red.), dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menyampaikan, Kajari dan Kasi Intel tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengamankan enam orang dalam OTT ke-11 yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Operasi tersebut digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
OTT di Hulu Sungai Utara menambah panjang daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2025. Pada Maret 2025, KPK lebih dulu menggelar OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang menjaring anggota DPRD serta pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kemudian pada Juni 2025, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 7–8 Agustus 2025, KPK menggelar OTT di Jakarta, Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Makassar, Sulawesi Selatan, yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur.
OTT berikutnya dilakukan di Jakarta pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Pada 20 Agustus 2025, KPK kembali melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Operasi serupa berlanjut pada 7 November 2025 dengan penangkapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko atas dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Pada 9–10 Desember 2025, KPK kembali melakukan OTT dengan menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi. Selanjutnya, pada 17–18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang yang menjerat seorang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta, serta menyita uang tunai sebesar Rp900 juta.
Sehari setelahnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan menangkap 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.













