Indonesiainside.id – Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menunjukkan bahwa banjir dan longsor yang terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, disebabkan oleh kerusakan ekosistem hulu secara masif. Kerusakan ini terutama dipicu oleh alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, dan maraknya bangunan tanpa izin lingkungan.
“Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah,” kata Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Kamis (17/7).
Bencana yang terjadi pada 2 Maret serta 5 hingga 9 Juli 2025 ini menewaskan tiga orang, menyebabkan satu orang hilang, dan merusak tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Dampaknya juga terasa di wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi, menandakan adanya masalah serius di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.
KLH juga menemukan bahwa banyak bangunan berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (eks PTPN VIII), meskipun kawasan tersebut telah memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sejak 2011. Dari temuan tersebut, KLH/BPLH mengambil langkah tegas terhadap 21 pelaku usaha, mencabut delapan persetujuan lingkungan, serta mengirim surat resmi kepada Bupati Bogor yang berisi ultimatum pencabutan izin dalam waktu 30 hari kerja.
Delapan perusahaan yang diketahui memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan DELH milik PTPN I Regional 2 antara lain adalah PT Pinus Foresta Indonesia, PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort), PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Karunia Puncak Wisata, CV Pesona Indah Nusantara, PT Bumi Nini Pangan Indonesia, dan PT Pancawati Agro. Tiga dari perusahaan tersebut—yaitu PT Bumi Nini Pangan Indonesia, PT Jaswita Lestari Jaya, dan PT Pancawati Agro—telah dikonfirmasi akan dicabut izinnya oleh Bupati Bogor. Sementara lima sisanya masih dalam proses evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
Melalui surat tertanggal 24 April 2025, Menteri Hanif memberi tenggat waktu 30 hari kerja kepada Bupati Bogor untuk menyelesaikan proses pencabutan seluruh persetujuan lingkungan yang bermasalah. Jika tidak ditindaklanjuti, KLH/BPLH menyatakan akan mengambil alih proses pencabutan izin secara langsung.
Dalam evaluasi teknis, KLH/BPLH menemukan berbagai pelanggaran serius, seperti pembukaan lahan di kawasan taman nasional, tidak adanya pengelolaan air limpasan, tidak dilakukannya pengukuran kualitas udara, air limbah domestik, dan kebisingan, serta tidak tersedianya fasilitas penyimpanan limbah B3. Salah satu temuan paling menonjol adalah aktivitas operasional PT Pinus Foresta Indonesia yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Selain pencabutan izin, KLH/BPLH juga menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha lainnya, termasuk CV Mega Karya Nugraha, PT Tiara Agro Jaya, PT Banyu Agung Perkasa, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayana Sakti, PT Pelangi Asset Internasional, dan PT Bobobox Aset Manajemen. Para pelaku usaha ini diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas dalam waktu tiga hari, membongkar bangunan dalam waktu 30 hari, serta memulihkan lingkungan paling lambat dalam 180 hari.
Sebagai langkah jangka panjang untuk mencegah terulangnya bencana ekologis, KLH/BPLH mendorong reformasi tata ruang yang menyeluruh berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat dalam edukasi dan pengawasan pembangunan, serta perlunya kajian geologi dan karakteristik tanah untuk mendukung kebijakan berbasis data ilmiah.
“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” pungkasnya.














