Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Home News Humaniora

Kerusakan Ekosistem Penyebab Banjir di Puncak, KLH Tegur Keras Pemkab Bogor

Oleh Saifan Zaking
Thu, 17 Jul 2025 - 09:41
Kerusakan Ekosistem Penyebab Banjir di Puncak, KLH Tegur Keras Pemkab Bogor

Indonesiainside.id – Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menunjukkan bahwa banjir dan longsor yang terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, disebabkan oleh kerusakan ekosistem hulu secara masif. Kerusakan ini terutama dipicu oleh alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, dan maraknya bangunan tanpa izin lingkungan.

“Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah,” kata Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Kamis (17/7).

Bencana yang terjadi pada 2 Maret serta 5 hingga 9 Juli 2025 ini menewaskan tiga orang, menyebabkan satu orang hilang, dan merusak tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Dampaknya juga terasa di wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi, menandakan adanya masalah serius di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

KLH juga menemukan bahwa banyak bangunan berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (eks PTPN VIII), meskipun kawasan tersebut telah memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sejak 2011. Dari temuan tersebut, KLH/BPLH mengambil langkah tegas terhadap 21 pelaku usaha, mencabut delapan persetujuan lingkungan, serta mengirim surat resmi kepada Bupati Bogor yang berisi ultimatum pencabutan izin dalam waktu 30 hari kerja.

Baca Juga

Antisipasi Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan 171 Pompa di Pesisir Utara Jakarta

Antisipasi Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan 171 Pompa di Pesisir Utara Jakarta

06/05/2026 - 19:44
BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Berawan hingga Hujan Ringan Hari Ini

BMKG: Jakarta Didominasi Awan Tebal, Hujan Ringan Berpotensi Turun Siang Hari

09/04/2026 - 05:39

Delapan perusahaan yang diketahui memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan DELH milik PTPN I Regional 2 antara lain adalah PT Pinus Foresta Indonesia, PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort), PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Karunia Puncak Wisata, CV Pesona Indah Nusantara, PT Bumi Nini Pangan Indonesia, dan PT Pancawati Agro. Tiga dari perusahaan tersebut—yaitu PT Bumi Nini Pangan Indonesia, PT Jaswita Lestari Jaya, dan PT Pancawati Agro—telah dikonfirmasi akan dicabut izinnya oleh Bupati Bogor. Sementara lima sisanya masih dalam proses evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Melalui surat tertanggal 24 April 2025, Menteri Hanif memberi tenggat waktu 30 hari kerja kepada Bupati Bogor untuk menyelesaikan proses pencabutan seluruh persetujuan lingkungan yang bermasalah. Jika tidak ditindaklanjuti, KLH/BPLH menyatakan akan mengambil alih proses pencabutan izin secara langsung.

Dalam evaluasi teknis, KLH/BPLH menemukan berbagai pelanggaran serius, seperti pembukaan lahan di kawasan taman nasional, tidak adanya pengelolaan air limpasan, tidak dilakukannya pengukuran kualitas udara, air limbah domestik, dan kebisingan, serta tidak tersedianya fasilitas penyimpanan limbah B3. Salah satu temuan paling menonjol adalah aktivitas operasional PT Pinus Foresta Indonesia yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Selain pencabutan izin, KLH/BPLH juga menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha lainnya, termasuk CV Mega Karya Nugraha, PT Tiara Agro Jaya, PT Banyu Agung Perkasa, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayana Sakti, PT Pelangi Asset Internasional, dan PT Bobobox Aset Manajemen. Para pelaku usaha ini diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas dalam waktu tiga hari, membongkar bangunan dalam waktu 30 hari, serta memulihkan lingkungan paling lambat dalam 180 hari.

Sebagai langkah jangka panjang untuk mencegah terulangnya bencana ekologis, KLH/BPLH mendorong reformasi tata ruang yang menyeluruh berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat dalam edukasi dan pengawasan pembangunan, serta perlunya kajian geologi dan karakteristik tanah untuk mendukung kebijakan berbasis data ilmiah.

“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” pungkasnya.

Tags: Banjirjawa baratKLHPemkab Bogorpuncak
ShareTweetSendShare

Rekomendasi Berita

Ocha dan Sunyi yang Pecah di Panggung Empat Pilar
Humaniora

Ocha dan Sunyi yang Pecah di Panggung Empat Pilar

16/05/2026 - 16:43
Reputasi, Medan Pertarungan Baru Korporasi
Humaniora

Reputasi, Medan Pertarungan Baru Korporasi

16/05/2026 - 13:32
Program Dai 3T Lampaui Target, Kemenag Kirim 2.199 Dai ke Pelosok Negeri
Humaniora

Program Dai 3T Lampaui Target, Kemenag Kirim 2.199 Dai ke Pelosok Negeri

15/05/2026 - 22:10
Pusat Kajian Kitab Kuning Syekh Nawawi al Bantani Segera Dibangun, Lokasinya di Banten
Humaniora

Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak

15/05/2026 - 21:26
Scoot Buka Rute Langsung Singapura–Belitung, Upaya Penguatan Konektivitas Wisata Internasional
Humaniora

Scoot Buka Rute Langsung Singapura–Belitung, Upaya Penguatan Konektivitas Wisata Internasional

15/05/2026 - 14:54
Andi Muawiyah Bela Siswa LCC 4 Pilar, Soroti Juri yang Tak Adil
Humaniora

Andi Muawiyah Bela Siswa LCC 4 Pilar, Soroti Juri yang Tak Adil

13/05/2026 - 09:51

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Berita Populer

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17 May 2026
Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

17 May 2026
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17 May 2026
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17 May 2026

Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur
Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur

22/08/2025 09:37

Dunia tidak baik-baik saja. Perang bisa pecah kapan saja, dari Laut Cina Selatan sampai Ambalat. Indonesia memang bangga disebut negara...

Headline

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

17/05/2026 20:43
Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17/05/2026 11:54
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17/05/2026 10:46
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17/05/2026 10:38
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Penggunaan AI
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Populer
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Agribisnis
  • Migas
  • Metropolitan
  • Palestina
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Narasi
  • Indeks Berita

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.