Indonesiainside.id – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi tujuh potensi lokasi pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) dengan hasil verifikasinya telah diserahkan kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Hanif di Jakarta, Jumat.
Hanif menjelaskan bahwa penyampaian hasil verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 2 Oktober 2025.
Verifikasi lapangan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta PT PLN (Persero). Hasilnya, terdapat tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi yang dinilai layak menjadi lokasi PSEL.
Ketujuh wilayah tersebut mencakup Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul), Denpasar Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung), Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok), Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi), Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan), Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang), serta Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang).
Sementara dua wilayah lain, yakni Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya, belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama seperti ketersediaan lahan sesuai kriteria teknis dan kesiapan administratif. Untuk Jakarta, lahan yang diajukan hanya seluas 3,05 hektare dan berlokasi di dekat Jakarta International Stadium (JIS) serta area permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya, belum tersedia lahan yang memenuhi kriteria baik dari sisi teknis maupun administratif.
Kementerian Lingkungan Hidup bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan verifikasi ke wilayah lain sesuai hasil rakortas, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, guna memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi pembangunan PSEL secara nasional.
“Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan oleh Bapak Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,” ujar Hanif.
Ia menambahkan, pembangunan PSEL diharapkan mampu mengatasi persoalan pengelolaan sampah di daerah dengan volume harian tinggi, TPA yang sudah kelebihan kapasitas, serta keterbatasan lahan. Pendekatan teknologi pengolahan berkapasitas besar yang sudah terbukti di berbagai negara itu dinilai mampu mereduksi volume sampah secara signifikan, mempercepat proses pengolahan, sekaligus menghasilkan energi listrik ramah lingkungan.














