Indonesiainside.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersinergi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk mempercepat pemulihan lingkungan pascabencana hidrometeorologi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Sinergi tersebut ditegaskan dalam konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Jakarta Selatan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam membangun ketahanan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah terdampak.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat tidak hanya untuk pemulihan jangka pendek, tetapi juga membangun ketahanan jangka panjang pascabencana. Ia menyampaikan bahwa langkah penanganan dilakukan secara terpadu bersama Kemdiktisaintek dengan menitikberatkan pada pendekatan berbasis sains, evaluasi tata ruang, serta penegakan hukum lingkungan.
“Atas arahan Bapak Presiden, kami melakukan langkah-langkah cepat dalam rangka pemulihan sekaligus membangun ketahanan pascabencana di Sumatra. Bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, kami memperkuat penanganan karena sejumlah langkah telah dan sedang dilakukan secara bersama,” ujar Hanif.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dipicu oleh kombinasi berbagai faktor. Di antaranya perubahan tutupan hutan menjadi nonhutan yang cukup masif, kondisi geomorfologi di sejumlah wilayah Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang masih labil, serta dampak perubahan iklim berupa Siklon Tropis Senyar yang membawa curah hujan tinggi hingga ekstrem. Perpaduan faktor-faktor tersebut memperparah dampak bencana di kawasan terdampak.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH bersama Kemdiktisaintek menyusun langkah penanganan berbasis sains dan teknologi yang mampu memproyeksikan risiko bencana serta kebutuhan penanganannya. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah penyusunan Rapid Environmental Assessment atau Penilaian Cepat Lingkungan. Penilaian ini bertujuan memberikan rekomendasi teknis terkait lokasi rehabilitasi permukiman maupun lahan pertanian, agar pembangunan hunian tetap dapat diarahkan ke wilayah yang lebih aman dari potensi bencana. Penilaian cepat lingkungan tersebut ditargetkan rampung pada Januari 2026.
Selain itu, kedua kementerian juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar penyusunan kebijakan tata ruang wilayah dan sektoral. Evaluasi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian antara KLHS dan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan, sekaligus membandingkannya dengan kondisi faktual di lapangan guna mengidentifikasi berbagai kesenjangan permasalahan lingkungan. Proses evaluasi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung penguatan penanganan pascabencana berbasis keilmuan. Menurutnya, pelibatan akademisi lintas disiplin menjadi kebutuhan strategis nasional dalam memastikan kebijakan dan langkah pemulihan memiliki dasar ilmiah yang kuat.
“Penanganan pascabencana ini merupakan kebutuhan nasional yang strategis, sehingga kami mendukung pelibatan para akademisi lintas disiplin untuk memperkuat kajian ilmiah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di bawah koordinasi KLH/BPLH,” ujar Brian.
Di sisi lain, KLH/BPLH juga telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap kegiatan usaha di wilayah terdampak bencana. Di Sumatra Utara, pengawasan dilakukan terhadap sembilan entitas usaha di wilayah Batang Toru dan DAS Garoga, dengan lima entitas telah selesai diawasi dan empat lainnya masih dalam proses pengawasan lanjutan. Di Sumatra Barat, pengawasan dilakukan terhadap 17 entitas usaha yang akan ditindaklanjuti melalui audit lingkungan. Sementara di Aceh, pengawasan ditargetkan terhadap 28 entitas pertambangan dan 21 entitas perkebunan sawit legal, serta telah teridentifikasi 761 pelanggaran ilegal.
Selanjutnya, KLH/BPLH akan melakukan evaluasi persetujuan lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, melalui audit lingkungan yang saat ini telah berjalan, terutama di Sumatra Utara. Audit tersebut mencakup lebih dari 100 usaha dan/atau kegiatan yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penanganan diprioritaskan pada unit usaha berskala besar dengan target penyelesaian awal pada Maret 2026 sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum.
“Melalui audit lingkungan dan evaluasi tata ruang ini, kami ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan agar langkah perbaikan lingkungan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat,” ujar Hanif.
Hasil audit lingkungan tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah penegakan hukum lanjutan, baik melalui sanksi administratif, penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Melalui rangkaian langkah terintegrasi ini, KLH/BPLH dan Kemdiktisaintek menegaskan komitmen untuk memastikan penanganan pascabencana di Sumatra dilakukan secara menyeluruh, berbasis sains dan data, serta berorientasi pada peningkatan ketahanan lingkungan dan keselamatan masyarakat secara berkelanjutan.














