Indonesiainside.id – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengapresiasi langkah cepat pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Migran Indonesia (P2MI), yang memastikan 110 warga negara Indonesia (WNI) korban online scam di Kamboja segera dipulangkan ke tanah air.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Kementerian P2MI yang memastikan 110 WNI korban online scam di Kamboja segera dipulangkan. Ini bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam ketika warganya menjadi korban eksploitasi digital lintas negara,” ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10).
Sebelumnya, Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan bahwa 110 WNI korban online scam di Kamboja akan segera dipulangkan. Para korban diketahui melarikan diri dari sebuah perusahaan online scam yang beroperasi di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.
Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi warganya, dan seluruh proses pemulangan tengah dilakukan melalui koordinasi lintas instansi agar para korban dapat kembali ke Indonesia dengan aman. Dari total 110 korban, 97 WNI berhasil melarikan diri, sementara 13 lainnya berhasil dievakuasi dari lokasi berkat upaya tim P2MI di lapangan.
Nurhadi menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat terhadap maraknya modus penipuan daring yang berujung pada kerja paksa. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan sosial bagi para korban setelah tiba di tanah air.
“Kasus ini harus jadi peringatan serius bagi kita semua. Modus penipuan online yang berujung pada kerja paksa bukan hanya soal kriminalitas, tapi juga soal kemanusiaan,” tegasnya.
“Penanganan tidak boleh berhenti di bandara saat mereka tiba di tanah air. Harus ada pendampingan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial agar para korban benar-benar pulih dan tidak kembali terjebak dalam situasi yang sama,” lanjutnya.
Anggota Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan itu juga menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap jalur penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari hulu hingga hilir.
“Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap jalur penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Kita tidak boleh lagi kecolongan dengan praktik perekrutan ilegal yang menjebak anak muda dengan janji kerja palsu,” katanya.
“Negara hadir bukan hanya untuk memulangkan, tapi juga untuk memastikan warganya terlindungi. Setiap kasus harus menjadi pelajaran untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran kita,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nurhadi memastikan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mengawal kebijakan dan langkah konkret pemerintah dalam melindungi pekerja migran serta WNI di luar negeri.
“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal hal ini agar perlindungan bagi pekerja migran dan WNI di luar negeri semakin kuat, manusiawi, dan berkeadilan,” tutupnya.













