Indonesiainside.id, Jakarta – Global Status Report on Preventing Violence Against Children 2020 yang dilansir PBB menyebutkan setengah dari populasi anak di dunia, atau sekitar 1 miliar orang, mengalami kekerasan fisik, seksual, atau psikologis, serta menderita cedera, cacat, dan bahkan meninggal.
Kondisi ini terjadi akibat negara gagal mengikuti strategi yang telah ditetapkan untuk melindungi anak-anak, ungkap sebuah laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (18/6).
Laporan Status Global tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2020 yang mencakup 155 negara, menemukan bahwa 88 persen negara di dunia memiliki undang-undang yang signifikan untuk melindungi anak-anak. Namun, hanya 47 persen yang mengatakan telah menerapkannya dengan tegas.
Untuk pertama kalinya, laporan itu juga menyertakan estimasi pembunuhan yang menimpa anak di bawah 18 tahun secara global. Lebih lanjut, laporan tersebut menemukan bahwa sekitar 40.000 anak menjadi korban pembunuhan pada 2017.
“Tindak kekerasan terhadap anak telah menyebar luas dan kini situasinya bisa semakin buruk,” kata Direktur Eksekutif Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) Henrietta Fore dalam sebuah rilis pers.
“Karantina wilayah (lockdown), penutupan sekolah, dan pembatasan pergerakan telah menyebabkan begitu banyak anak terjebak dengan para penganiaya mereka, tanpa adanya tempat aman yang biasanya ditawarkan oleh sekolah,” tuturnya. “Sangat mendesak bagi kita untuk meningkatkan upaya guna melindungi anak-anak pada masa-masa ini dan selanjutnya, termasuk dengan menjadikan para pekerja sosial sebagai petugas esensial dan memperkuat saluran telepon khusus bantuan untuk anak.”
Meskipun kurang lebih 83 persen negara di dunia memiliki data nasional terkait kekerasan terhadap anak, hanya 21 persen di antaranya yang menggunakan informasi itu untuk menetapkan garis dasar dan target nasional guna mencegah dan merespons tindak kekerasan terhadap anak, kata laporan itu.
Sekitar 80 persen negara di dunia mempunyai rencana aksi dan kebijakan nasional, namun hanya seperlima di antaranya yang didanai penuh atau memiliki target terukur. Kurangnya pendanaan disertai kapasitas profesional yang tidak memadai kemungkinan menjadi faktor penyebab dan alasan mengapa penerapannya berjalan lambat, papar laporan tersebut.(EP/Xh)














