Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Harga Gas Industri Enam Dolar AS Per MMBTU

Oleh Saiful Hadi
Tue, 14 Apr 2020 - 22:20
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Permen tersebut memutuskan penyesuaian harga gas untuk Industri termasuk kebutuhan PLN menjadi 6 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengungkapkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

“Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi, diturunkan menuju atau mendekati 6 dolar AS, tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya,” ujar Agung, Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga

Kelangkaan Elpiji 12 Kg Lumpuhkan Sejumlah Dapur MBG di NTT

Kelangkaan Elpiji 12 Kg Lumpuhkan Sejumlah Dapur MBG di NTT

15/05/2026 - 15:03

PHK Krakatau Osaka Steel, DPR: Alarm Industri Manufaktur

08/05/2026 - 23:07

“Tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6 tetap berlaku dan tidak harus naik,” imbuhnya.

Agung mengatakan, penerimaan negara kemungkina berkurang dalam rangka penurunan has gas tertentu industri, di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.

Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam Permen itu, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.

Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban Badan Usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri. “Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak,” kata Agung. (MSH/Annisa Fadhilah)

Tags: ESDMgasIndustri
ShareTweetSendShare

Rekomendasi Berita

Prabowo: Banyak Negara Kini Minta Pupuk dari Indonesia
Ekonomi

Prabowo: Banyak Negara Kini Minta Pupuk dari Indonesia

17/05/2026 - 13:29
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”
Ekonomi

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17/05/2026 - 10:46
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran Jalur Prestasi hingga 27 Mei 2026
Ekonomi

Polteknaker Perpanjang Pendaftaran Jalur Prestasi hingga 27 Mei 2026

15/05/2026 - 18:11
Strategi Kemenperin Perkuat Program Penggunaan Produk Dalam Negeri
Ekonomi

Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal Keramik IKM, Bidik Pasar Timur Tengah dan ASEAN

15/05/2026 - 17:22
Ekspor Urea ke Australia Rp7 Triliun, Industri Pupuk Nasional Siap Tembus Pasar Dunia
Ekonomi

Ekspor Urea ke Australia Rp7 Triliun, Industri Pupuk Nasional Siap Tembus Pasar Dunia

15/05/2026 - 14:48
Elpiji Bersubsidi
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Operasikan Dua Kapal untuk Jaga Pasokan LPG Nasional

15/05/2026 - 13:23
Please login to join discussion

Berita Populer

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17 May 2026
Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

17 May 2026
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17 May 2026
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17 May 2026

Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur
Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur

22/08/2025 09:37

Dunia tidak baik-baik saja. Perang bisa pecah kapan saja, dari Laut Cina Selatan sampai Ambalat. Indonesia memang bangga disebut negara...

Headline

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17/05/2026 11:54
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17/05/2026 10:38
Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

17/05/2026 07:12
Ketika Orang-Orang di Dekat Prabowo “Curi Uang Rakyat”

Prabowo Jadikan MBG dan Koperasi Merah Putih Jadi Mesin Ekonomi Desa

16/05/2026 17:25
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Penggunaan AI
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Populer
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Agribisnis
  • Migas
  • Metropolitan
  • Palestina
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Narasi
  • Indeks Berita

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.