Indonesiainside.id, Jakarta – Janji pemerintah menurunkan harga gas 6 dolar AS/MMBTU (Millions British Thermal Units) hingga kini belum terealisasi. Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menduga implementasi penurunan gas terganjal oleh Peraturan Menteri Perindustrian yang tak kunjung terbit.
“Harga gas 6 dolar AS/MMBTU belum terealisasi di industri. Kami masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian,” ungkap Ketua Bidang Pengembangan Industri FIPGB Yustinus Gunawan kepada Indonesiainside.id, Selasa (28/4).
Padahal kata dia, jika harga gas turun akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Sehingga bisa bersaing di pasar luar negeri dan menghambat impor, tentunya setelah pasar pulih pandemi dari Covid-19.
“Kami yakin kementerian atau lembaga terkait sedang berupaya keras untuk menuntaskan teknis pelaksanaan harga gas menjadi USD 6/MMBTU. Sesuai rencana berlaku mulai 6 April 2020, seperti tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020,” kata dia.
Yustinus menjelaskan pelaku industri menunggu kepastian dari pemerintah untuk menurunkan harga gas yang belum terlaksana hingga sekarang. Sebab, investor meminta regulasi bisa dijalankan secepatnya. Penundaan Implementasi Perpres menurunkan daya saing dan kepercayaan investor
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif resmi menandatangani peraturan yang mematok harga gas industri menjadi USD 6/MMBTU. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Aturan tersebut diundangkan di Jakarta pada 6 April 2020 dan resmi berlaku sejak tanggal beleid tersebut diundangkan. Pasal 3 ayat 1 dalam beleid itu mengatur harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US4 6/MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.(PS)














