Indonesiainside.id – Kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan publik, terutama setelah terbitnya aturan baru dari Kementerian PAN-RB. Namun, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan ini bukan berarti ASN bebas bekerja dari mana saja seperti yang banyak disalahpahami.
“Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN, jadi WFA ini bukan work from anywhere, tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel,” jelas Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Konsep Flexible Working Arrangement (FWA) mencakup pengaturan lokasi dan waktu kerja yang lebih dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Dengan kata lain, fleksibilitas ini bukan berarti kebebasan tanpa batas, tapi cara kerja yang lebih adaptif dan terukur.
Menurut Rini, fleksibilitas kerja dibutuhkan untuk menjawab tantangan birokrasi modern yang dituntut lebih efektif, efisien, dan responsif. “Tujuannya adalah tentunya untuk meningkatkan kerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja,” katanya.
Rini juga mengungkapkan bahwa skema serupa telah terbukti efektif di sejumlah negara. Di Singapura, model kerja hybrid mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sementara di Belanda, pengaturan jam kerja fleksibel mendorong lebih banyak perempuan untuk berpartisipasi dalam dunia kerja.
“Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi,” ujar Rini.
Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel. Aturan ini memberi ruang bagi instansi pemerintah untuk menerapkan pola kerja adaptif—baik dari kantor, rumah, maupun lokasi lain yang relevan dengan tugas.














