Jika dulu Indonesia punya P4 dan BP7, sekarang ada Empat Pilar MPR RI dan BPIP sebagai gantinya. Bedanya, dulu tak pernah ada pejabat yang terlalu genit untuk menyebut agama musuh terbesar Pancasila.
Saya masih ingat betul guru ekonomi di SMA saya, 19 tahun silam, pernah menyebut Pancasila itu ideologi setengah-setengah. “Kalau boleh dibilang, ia adalah ideologi banci untuk sebuah sistem ekonomi. Disebut ular, dia terlihat seperti belut. Tapi disebut belut, dia tampak seperti ular. Setengah liberal, setengah sosialis,” begitu katanya pada waktu itu.
Perkataan itu disampaikan sang guru di depan kelas kami, para siswanya, tatkala usia reformasi baru menginjak tiga tahun. Ya, belum terlalu lama dari peristiwa runtuhnya Orde Baru. Ketika itu, kebanyakan orang di republik ini memang masih terlalu larut dalam euforia menikmati kebebasan berdemokrasi. Semua bisa mengutarakan pendapat atau kritiknya kepada penguasa, bahkan terhadap dasar negara Pancasila sekalipun.
Pada masa itu, saat milenium kedua baru saja berlalu, mahasiswa dan para intelektual di negeri ini masih leluasa menyuarakan “revolusi”. Sebuah istilah yang untuk ukuran sekarang ini bisa jadi dianggap terlarang. Para politisi dan akademisi pun bisa dengan bebas menyampaikan argumentasi mengapa negara ini kiranya lebih cocok menganut sistem federal daripada negara kesatuan. Anda tidak akan dianggap sedang berupaya makar hanya karena mengutarakan pemikiran semacam itu.
Tapi lain lagi dengan sekarang. Jika Tuan pembaca yang budiman mau coba-coba menggugat Pancasila sebagai ideologi, falsafah, atau dasar negara, Tuan bisa dicap pemberontak. Atau, jika Tuan berani menyampaikan gagasan tentang sistem federal untuk Indonesia, Tuan akan dianggap anti-NKRI–atau yang paling buruknya disebut separatis–dan wajib diberangus.
Saya masih ingat, pada awal memasuki dunia perguruan tinggi pada 2004, salah satu senior saya pernah mengkritik keras Pancasila di depan kelas kami. Dengan suara lantang, ia menyebut ideologi itu tak ubahnya utopia: mustahil dan amat muskil buat diwujudkan. “Pancasila hanya ada di negeri dongeng,” kata dia.
Tidak jauh dari waktu peristiwa itu, senior saya yang lain berinisial D, dengan gagah dan penuh percaya diri berjalan-jalan keliling kampus sambil membawa bendera palu arit. Tak ada sanksi yang dijatuhkan oleh pihak kampus kala itu. Si D ini memang dikenal sebagai pengagum sejati Karl Marx, baik di kalangan mahasiswa maupun dosen tempat saya berkuliah dulu.
Kini, jika ada yang berani bertingkah seperti si D itu, pastilah ia sudah dibui karena dianggap menista Pancasila atau sedang berusaha membangkitkan partai bernama PKI dari liang lahatnya. Jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana yang dititahkan Pasal 28 UUD 1945, tak berlaku untuk perkara macam ini.
Dewasa ini, Pancasila seolah-olah sedang menjelma kembali menjadi makhluk yang dikultuskan. Setidaknya, gejala itu mulai muncul sejak dicetuskannnya istilah “Empat Pilar Kebangsaan” oleh almarhum Taufiq Kiemas tatkala menjabat ketua MPR pada 2009-2013. Dia menyatakan, empat pilar yang dimaksud itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan maksud untuk membumikan kembali Pancasila di kalangan anak negeri yang dianggap mulai jauh dari nilai-nilai keindonesiaan, buah pemikiran Taufiq itu lantas dilegalkan dalam produk undang-undang. Frasa “Empat Pilar Berbangsa dan Negara”–di mana Pancasila disebut sebagai salah satu pilarnya–pun dimasukkan ke dalam Pasal 34 ayat 3b huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Namun, pada 3 April 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan frasa tersebut dalam UU No 2/2011. Salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi yang pada waktu itu dipimpin Hamdan Zoelva adalah, Pancasila tidak tepat disebut sebagai pilar, karena ia sejatinya adalah fondasi atau dasar negara. Seperti dikutip Antara, MK berpendapat bahwa menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar, selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain, juga akan menimbulkan kekacauan epistemologis, ontologis, dan aksiologis dasar negara itu sendiri.
MK menilai, Pancasila memiliki kedudukan tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi, yaitu di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya. Oleh karena itu, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dapat mengaburkan posisi Pancasila dalam makna yang demikian itu.
Belakangan, istilah “Empat Pilar Berbangsa dan Negara” itu direvisi oleh para politisi di Senayan menjadi “Empat Pilar MPR RI” lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Berbeda nama, namun isinya sama saja. Bahkan, empat pilar itu kemudian dijadikam semacam “proyek” berlabel sosialisasi yang menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Begitulah “proyek” komodifikasi Pancasila yang berlangsung di arena legislatif. Lalu bagaimana dengan ranah eksekutif? Tren serupa juga terjadi, hanya bentuk kemasannya yang berbeda. Proyek itu bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang didirikan pada 28 Februari 2018.
BPIP, di usianya yang baru hampir menginjak dua tahun ini, justru sudah melahirkan sejumlah kontroversi. Kontroversi pertama mencuat pada 2018, tak lama setelah badan itu didirikan. Kala itu, publik dibuat kaget oleh nominal gaji para pejabat BPIP yang “selangit”. Sebut saja gaji ketua Dewan Pengarah BPIP yang mencapai Rp112 juta per bulan. Sementara, gaji kepala BPIP tercatat Rp76 juta per bulan.
Kontroversi berikutnya, yang masih hangat, adalah pernyataan ngawur Ketua BPIP Yudian Wahyudi yang menyebut agama sebagai musuh terbesar Pancasila. Tak pelak, BPIP pun menjadi sasaran kritik keras dari banyak kalangan, tak terkecuali para politisi dan bahkan ormas Islam semacam Muhammadiyah dan NU. Alih-alih semakin menanamkan nilai-nilai ketuhanan dan persatuan Indonesia, lembaga itu justru seperti mengadu domba sesama anak bangsa. Politikus Partai Gerindra Fadli Zon bahkan menyarankan BPIP dibubarkan saja karena dianggap menyesatkan.
Lewat pernyataannya, Yudian tampaknya sedang berusaha memberikan gambaran betapa agungnya Pancasila. Bahkan, saking ingin mengagungkannya, sang profesor sampai terpeleset mempertentangkan antara agama dan Pancasila. Padahal, perdebatan tentang korelasi keduanya semestinya sudah selesai sejak republik ini berdiri.
Hari ini, para pejabat, politisi, dan cerdik pandai kita ramai-ramai membicarakan Pancasila. Semua berlomba-lomba mengklaim diri paling paham itu Indonesia punya ideologi. Cara pandang para elite masa kini terhadap Pancasila pun hampir sama dengan zaman Orde Baru: itu barang “haram” untuk digugat. Kondisi ini bertolak belakang dengan keadaan yang saya ungkapkan di awal tulisan ini.
Sayangnya, para intelektual kita juga punya sedikit penyakit amnesia. Mereka lupakan masa lalu. Mereka seolah-olah tak ingat, dulu Presiden Soeharto pernah berjuang menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada segenap bangsa Indonesia. Mereka seakan-akan tak pernah tahu, di era Orde Baru ada program bernama P4 (Pedomanan Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila) sebagai sarana indoktrinasi ideologi, sehingga Pancasila menjadi bagian dari sistem kepribadian, sistem budaya, dan sistem sosial masyarakat Indonesia.
Jika dulu Indonesia punya P4 dan BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), sekarang ada Empat Pilar MPR RI dan BPIP sebagai gantinya. Bedanya, dulu tak ada ribut-ribut soal “agama musuh terbesar Pancasila”.
Para cendekiawan kita hari ini mesti tersadarkan, betapa upaya Pak Harto di masa lalu lebih efektif dalam membumikan dan merawat Pancasila. Atau tafsir lain yang mungkin bisa didapat oleh para elite politik sekarang, betapa indoktrinasi Pancasila sebagai “barang sakti” sangat penting untuk mempertahankan kekuasaan. Para elite itu hanya malu untuk mengakui dan meneruskan buah karya Pak Harto yang sebenarnya sudah mapan itu.
Ya mau bagaimana lagi, mereka sudah telanjur termakan stigma bahwa tak ada yang lebih buruk dari Orde Baru. Padahal, satu per satu, sistem yang dulu pernah dipakai sebelum reformasi kini mulai mereka pakai lagi. Pada gilirannya, publik juga akan menilai siapa sebetulnya dari para elite itu yang betul-betul cinta Pancasila, atau; sekadar menjadikan Pancasila sebagai pemanis orasi dan komoditas politik semata. Maka, karya Orde Baru mana lagi yang hendak Tuan-Tuan dustakan? (AIJ)













