Indonesiainside.id — Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkapkan bahwa sindikat penipuan daring yang beroperasi di Denpasar, Bali, dikendalikan oleh jaringan internasional yang berpusat di Kamboja. Modus penipuan ini melibatkan sekitar 38 orang operator yang bekerja di Bali dan menargetkan warga negara asing (WNA), khususnya asal Amerika Serikat.
Kombes Pol. Ranefli Dian Candra, Direktur Reserse Siber Polda Bali, menjelaskan bahwa sindikat ini dipimpin oleh seorang berinisial VV yang beroperasi dari Kamboja. VV bertanggung jawab untuk memberikan nama dan nomor telepon calon korban kepada operator yang bekerja di lima lokasi di Denpasar. Para operator ini kemudian menghubungi korban melalui aplikasi Telegram, dengan modus seperti pura-pura membutuhkan teman untuk mengobrol, salah sambung, atau menawarkan diri sebagai mitra bisnis.
Jika korban terjebak dan tertarik, percakapan kemudian dilanjutkan dengan mengarahkan korban untuk mengklik link yang dikirimkan oleh VV, yang secara otomatis mengunduh data pribadi korban.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa sindikat ini memang menargetkan warga negara Amerika yang berada di Indonesia atau di tempat lain. Berdasarkan bukti yang ditemukan, semua data korban yang berhasil diunduh menggunakan kode negara +1, yang merupakan kode untuk Amerika Serikat.
Sindikat ini tidak hanya beroperasi di Bali, namun juga melibatkan kelompok lain yang melakukan hal serupa di empat lokasi berbeda di Indonesia. Para pelaku ini dibayar sekitar 200 dolar AS dalam bentuk kripto sebagai upah untuk menjalankan kegiatan penipuan ini. Awalnya, ada lima orang yang direkrut sebagai broadcaster, yang kemudian melatih dan merekrut anggota baru.
Pada penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025, Tim Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menemukan 9 orang yang sedang melakukan aktivitas penipuan di salah satu rumah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar. Setelah penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengamankan total 38 pelaku, termasuk 31 laki-laki dan 7 perempuan, beserta 82 ponsel dan 47 unit komputer sebagai barang bukti.
Para pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sindikat penipuan ini sudah beroperasi sejak November 2023, dan para pelaku mengakui adanya kelompok lain yang bekerja dengan cara serupa di lokasi-lokasi lain.
Kepolisian Polda Bali terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut jaringan sindikat ini dan mencegah kerugian lebih lanjut, terutama bagi para WNA yang menjadi sasaran. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap moda penipuan daring yang semakin canggih dan merugikan. (Aza)













