Indonesiainside.id – Komisi IX DPR RI mengungkapkan dorongan kuat untuk memasukkan obat tradisional berbahan baku alam (fitofarmaka) produksi dalam negeri yang sudah tersertifikasi ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan industri obat dalam negeri serta mendukung pengembangan obat-obatan yang berbasis pada kekayaan alam Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa inisiatif tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pengembangan dan pemanfaatan obat-obatan dalam negeri untuk mendukung ketahanan sektor kesehatan. “Komisi IX DPR RI mendorong percepatan ketahanan industri obat, termasuk obat tradisional dan suplemen kesehatan, sesuai dengan amanat UU Kesehatan dan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan,” ungkap Putih dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11).
Putih Sari menambahkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam hal bahan baku alam yang melimpah, yang jika dimanfaatkan dengan baik dapat mendorong kemandirian dalam industri farmasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor riset dan pengembangan, untuk mendukung pengembangan fitofarmaka dan suplemen kesehatan yang berbahan baku alam.
Selain mendukung ketahanan industri farmasi domestik, Anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana, mengungkapkan bahwa pengembangan obat tradisional berbahan alam ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi para petani bahan baku obat. Ia menjelaskan, banyak tanaman lokal di Indonesia—sekitar 2.000 hingga 3.000 jenis tanaman—yang berpotensi dikembangkan untuk riset dan produksi obat tradisional. “Tentu akan ada dampaknya bagi petani lokal di seluruh Indonesia. Program ini akan memacu perekonomian daerah sekaligus menciptakan peluang baru bagi sektor pertanian,” ujarnya.
Cellica menyarankan agar para petani diberikan dukungan dan pemahaman mengenai potensi tanaman obat yang dapat dijadikan bahan baku untuk produksi fitofarmaka. Menurutnya, hal ini akan memperkuat ekonomi lokal dan membantu menciptakan industri obat tradisional yang mandiri.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut mendukung pengembangan fitofarmaka di Indonesia. Menurut Kemenperin, penggunaan obat tradisional berbahan alam yang sudah teruji klinis dapat membantu menurunkan biaya layanan kesehatan di Tanah Air, sekaligus memberikan alternatif yang lebih aman bagi masyarakat. Kemenperin mendorong agar obat fitofarmaka yang telah terbukti secara ilmiah dapat digunakan secara lebih luas di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, Kemenperin berharap dapat meningkatkan pemanfaatan fitofarmaka dalam sistem layanan kesehatan nasional, yang pada gilirannya akan menjadikan layanan kesehatan lebih terjangkau dan berbasis pada produk-produk domestik. Selain itu, penggunaan obat tradisional berbahan alam juga diyakini dapat mengurangi ketergantungan pada impor bahan obat dari luar negeri.
Secara keseluruhan, Komisi IX DPR RI menilai bahwa program pengembangan fitofarmaka ini tidak hanya akan memperkuat ketahanan industri obat domestik, tetapi juga membawa manfaat besar bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Dalam hal ini, sektor riset dan pengembangan menjadi kunci untuk memaksimalkan potensi bahan baku alam yang melimpah di Indonesia.
“Pengembangan riset yang memanfaatkan kekayaan alam kita sangat penting. Oleh karena itu, kami mendukung penuh upaya untuk mendorong industri fitofarmaka dalam negeri melakukan riset yang lebih mendalam dan terstruktur,” tutup dia.













