Indonesiainside.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa PAP, dokter residen anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual, harus dijatuhi hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera.
“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (11/4).
Tersangka PAP yang kini telah ditahan oleh Polda Jawa Barat, dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Arifah Fauzi mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP, yang memanfaatkan posisinya sebagai tenaga medis untuk menyalahgunakan kekuasaan dan melecehkan korban yang dalam posisi rentan. “Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua. Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Kementerian PPPA menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dengan baik.
Kasus ini melibatkan dua korban baru yang ditemukan setelah PAP ditangkap. Kedua korban tersebut adalah pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun yang mengalami pelecehan pada 10 dan 16 Maret 2025 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.













