Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Home News Internasional

Pengadilan Kamboja Hukum 25 Tahun Penjara Petugas Medis yang Gunakan Jarum Suntik Terinfeksi HIV

Oleh AH Kholis
Sun, 6 Oct 2019 - 21:59
Yem Chrin (BBC)

Yem Chrin (BBC)

Oleh: Nurcholis

Indonesiainside.id, Phnom Penh-Mahkamah Agung Kamboja menguatkan putusan pengadilan tingkat rendah tentang hukuman penjara 25 tahun untuk seorang praktisi medis yang tidak berlisensi karena menyebabkan lebih dari 200 penduduk desa terinfeksi HIV melalui penggunaan jarum yang tidak bersih, kantor berita China melaporkan, Xinhua melaporkan.

Yem Chrin (60), ditangkap pada tahun 2014 di provinsi barat laut Battambang setelah hampir semua pasiennya telah ditemukan HIV positif. Ia dituduh menyebarkan virus itu melalui penggunaan jarum yang tidak steril.

HIV adalah virus yang menyebabkan AIDS.

Baca Juga

Thailand Stop Ekspor Minyak ke Kamboja Akibat Konflik Senjata di Perbatasan

Thailand Stop Ekspor Minyak ke Kamboja Akibat Konflik Senjata di Perbatasan

15/12/2025 - 10:33
Lebih dari 100 Ribu Warga Kamboja Mengungsi di Hari Keempat Konflik Perbatasan dengan Thailand

Lebih dari 100 Ribu Warga Kamboja Mengungsi di Hari Keempat Konflik Perbatasan dengan Thailand

10/12/2025 - 20:24

Pada Desember 2015, Pengadilan Distrik Battambang menyatakan dia bersalah atas “penyiksaan kejam” dan menghukumnya 25 tahun penjara.

Pengadilan telah menemukan lebih dari 270 kasus,  dengans satu korban berusia dua taun dan yang lain berusia 80-an.

Kasus ini merupakan pukulan bagi upaya Kamboja yang sejauh ini sudah begitu sukses memangkas tingkat infeksi HIV setelah virus itu menyebar hampir tak terkendali pada 1990-an.

Pengadilan juga memerintahkan dia untuk membayar antara 500 dolar AS (Rp 7 juta) dan 3000 dolar AS (Rp 42 juta) sebagai kompensasi kepada setiap korban lebih dari 100, yang mengajukan pengaduan.

Pada bulan September 2017, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menegakkan perintah Pengadilan Regional Battambang melawan Chrin.

Selama sidang bandingnya bulan lalu, Chrin, yang bertugas sebagai praktisi medis di desa selama hampir 20 tahun, mengakui kesalahannya dan mengajukan banding ke pengadilan untuk mengurangi hukuman penjara menjadi 10 tahun.

Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa telah menggunakan kembali jarum pada banyak pasien karena sangat sulit untuk mendapatkan jarum baru.

Penyebaran virus HIV di provinsi Battambang di komunitas Roka, yang terletak di pedalaman, hanya ditemukan pada tahun 2014 dan telah menyebabkan sekitar 290 orang terinfeksi.

Kamboja saat ini memiliki sekitar 70.000 orang yang hidup dengan HIV / AIDS dan sekitar 60.630 di antaranya telah menerima obat antiretroviral, menurut Otoritas AIDS Nasional. (CK)

Tags: HIVjarum suntikkambojapetugas medis
ShareTweetSendShare

Rekomendasi Berita

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang
Internasional

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17/05/2026 - 11:54
Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin
Internasional

Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

17/05/2026 - 07:12
Ketika Dunia Kehilangan Nurani: Kritik Iran atas Peradaban Modern
Internasional

Ketika Dunia Kehilangan Nurani: Kritik Iran atas Peradaban Modern

16/05/2026 - 13:50
Pesawat Terakhir Sementara Ke Cina Pasca Penyebaran Virus Corona
Internasional

Maskapai China Naikkan Fuel Surcharge Penerbangan Domestik Mulai 16 Mei

15/05/2026 - 11:33
Diserang Tarif 145 Persen Amerika, China: Emang Gue Takut
Internasional

Trump Sebut China Tetap Ingin Beli Minyak Iran, Singgung Selat Hormuz

15/05/2026 - 09:54
Memoto Warga Lokal Saudi hingga Jual Dam, 19 Jemaah WNI Diamankan
Internasional

Memoto Warga Lokal Saudi hingga Jual Dam, 19 Jemaah WNI Diamankan

15/05/2026 - 09:15

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Berita Populer

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17 May 2026
Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

17 May 2026
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17 May 2026
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17 May 2026

Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur
Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur

22/08/2025 09:37

Dunia tidak baik-baik saja. Perang bisa pecah kapan saja, dari Laut Cina Selatan sampai Ambalat. Indonesia memang bangga disebut negara...

Headline

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

17/05/2026 20:43
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17/05/2026 10:46
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17/05/2026 10:38
Ketika Orang-Orang di Dekat Prabowo “Curi Uang Rakyat”

Prabowo Jadikan MBG dan Koperasi Merah Putih Jadi Mesin Ekonomi Desa

16/05/2026 17:25
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Penggunaan AI
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Populer
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Agribisnis
  • Migas
  • Metropolitan
  • Palestina
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Narasi
  • Indeks Berita

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.