Indonesiainside.id, Shah Alam— Seorang pengusaha dengan gelar Datuk, menghadapi hingga 483 tahun penjara ketika dia didakwa di Pengadilan Malaysia hari Rabu, atas 69 tuduhan pemalsuan dokumen terkait dengan sindikat kartel penipuan proyek pemerintah, mulai dua tahun lalu. Adly Kamarudin, 47, mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan yang dibacakan lebih dari satu jam di hadapan Hakim Rozilah Salleh.
Pembacaan dakwaan memakan waktu lebih dari satu jam mulai pukul 10.20 pagi dengan terdakwa tampak tenang. Dari semua dakwaan tersebut, Adly didakwa bersekongkol dengan memerintahkan delapan pegawainya untuk memalsukan 69 dokumen berbagai proyek dengan maksud menipu Departemen Pekerjaan Umum (JKR) Malaysia.
Di antara dokumen tersebut adalah surat persetujuan untuk menerima tender peningkatan dan perbaikan gedung, usulan pembangunan proyek perumahan dan pertokoan, usulan peningkatan perpustakaan, stadion hoki dan pemeliharaan instalasi listrik. Semua proyek tersebut meliputi proyek jalan, pembangunan perguruan tinggi dan penyejuk udara di beberapa universitas negeri, gedung rumah sakit, rumah staf Felda serta instalasi mekanis kamp Angkatan Bersenjata Malaysia (ATM) di Kuala Lumpur, Selangor dan Bentong, Pahang.
Aksi tersebut dilakukan sejak Juni 2019 hingga September 2020 di sebuah rumah bungalow, Bandar Baru Bangi. Dengan demikian, dia didakwa berdasarkan Pasal 468 KUHP yang dibacakan bersama dengan Pasal 109 KUHP yang sama yang memberikan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda, jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Ahmad Akram Gharib menawarkan jaminan RM500.000 dengan satu penjamin dan kondisi tambahan pelaporan setiap bulan di kantor MACC terdekat dan menyerahkan paspor ke pengadilan. Pengadilan kemudian mengizinkan jumlah jaminan dan kondisi tambahan lainnya termasuk pemberitahuan melalui e-mail ke pengadilan dan kejaksaan dalam waktu tujuh hari sebelum pergi ke luar negeri.
Dugaan pelanggaran dilakukan di sebuah rumah bungalow, Bandar Baru Bangi, dari Juni 2019 hingga September 2020. Untuk pelanggaran tersebut, dia didakwa berdasarkan Pasal 468 KUHP yang dibaca bersama dengan Pasal 109 dari KUHP yang sama yang membawa hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda, jika terbukti bersalah.
Dalam proses persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Ahmad Akram Gharib keberatan jika terdakwa diberikan jaminan karena pelanggaran termasuk dalam kasus yang tidak dapat ditebus. Juga diperbolehkan adalah penyelesaian jaminan sampai 11 pagi besok.
Kosmo! pada 7 April, melaporkan bahwa seorang pengusaha dengan gelar Datuk hanya membutuhkan waktu tujuh tahun untuk mengumpulkan kekayaan jutaan ringgit melalui keterlibatannya sebagai kartel proyek pemerintah senilai RM3,8 miliar. Kemewahan yang dimiliki tersangka terungkap setelah MACC menangkap tersangka pada 4 April lalu dan menyita serta menyita berbagai aset antara lain kendaraan mewah, uang tunai, yacht dan dua helikopter pribadi. (NE)















