Oleh: Rudi Hasan
Indonesiainside.id, Jakarta – Seorang begal dibekuk aparat di Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan. Begal tersebut merampok pengendara motor dengan modus mengaku sebagai polisi.
“Dengan menunjukkan pistol mainan agar memudahkan aksinya,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Uskiansyah, di Banjarmasin, Ahad (21/7).
Pelaku diringkus di rumahnya, di Banjarmasin Timur pada Jumat (19/7) malam. Begal bernama Rizki Ramadan itu berprofesi sebagai mekanik mesin di kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Menurut Uskiansyah, pelaku melakukan aksi dengan merazia pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Calon korban yang tidak menggunakan pelindung kepala alias helm, dikejar dan diberhentikan. Dengan pakaian ala preman, pelaku menunjukkan pistol mainan di pinggang dan memeras serta merampok gawai korban.
Kelakuan bejat pelaku itu akhirnya dilaporkan salah satu korban ke Polsek Banjarmasin Timur, dan direspons anggota Unit Reskrim. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Pol Timur Yono, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Pelaku pun tertangkap dan digiring ke polsek setempat. Beberapa barang bukti yang diamankan amtara lain berupa pistol mainan, uang sebesar Rp300.000, dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi.
“Kasus masih kami kembangkan dan pelaku sedang dalam penyidikan untuk mengetahui di daerah mana saja dia melakukan aksinya,” ujar Kompol Uski.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan, pelaku Rizki Ramadan terbilang nekat melancarkan aksi kejahatannya lantaran berani mengaku sebagai petugas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa pelaku setidaknya beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang semuanya berada di wilayah Kota Banjarmasin.
Dari delapam TKP itu, empat antaranya berada di wilayah Banjarmasin Timur, tiga di wilayah Banjarmasin Barat, dan satu di wilayah Banjarmasin Utara. “Semua TKP ini akan kami lakukan pemeriksaan dulu dan untuk jumlah korban belum diketahui ada berapa orang yang sudah melapor atas aksi kejahatan tersebut,” ucapnya.
Ade juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari aksi kejahatan agar secepatnya melapor ke pihak kepolisian, sehingga polisi bisa cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP. “Kalau masyarakat yang menjadi korban kejahatan cepat melapor, maka kami juga bisa cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” kata dia.
Atas perbuatannya, Rizki Ramadan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 jo Pasal 367 jo Pasal 378 KUHP. (AIJ/Ant)













