Indonesiainside.id, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua membakar 5,3 kilogram ganja dan 236 gram sabu hasil penegakan hukum selama Januari 2020. Pemusnahan ini disaksikan 10 tersangka pemilik narkoba di halaman Kantor Ditnarkoba Polda Papua, Jayapura, Selasa (11/2).
Wadir Narkoba Polda Papua, AKBP Bahar Marpaung kepada wartawan mengatakan, barang bukti narkoba ini merupakan sitaan dari 10 tersangka yang berhasil tertangkap sepanjang Januari 2020. Dari 10 tersangka, 2 di antaranya perempuan.
“Ada 9 kasus kami ungkap selama Januari, enam kasus sabu dan tiga kasus ganja. Total barang bukti 5,3 kg ganja dan 236 gram sabu,” kata Bahara Marpaung.
Dia memaparkan, dari 10 tersangka yang berhasil tertangkap, tiga di antaranya merupakan warga Papua Nugini, sedangkan tujuh tersangka sisanya warga Indonesia. Adapun modus operandi penyelundupan ganja dari Papua Nugini dengan menggunakan perahu cepat maupun berjalan kaki melintasi wilayah perbatasan.
“Kalau ganja ini selundupan dari Papua Nugini. Sementara Sabu kiriman dari luar Kota Jayapura dan umumnya dari Makassar dengan menggunakan jasa pengiriman barang,” beber Marpaung.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menambahkan, 10 tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Papua. Mereka yakni AT (PNG), BA (PNG), YA (PNG), M, H, M, SS, TA, M, dan YK.
“Para tersangka dikenai Pasal sesuai dengan jumlah barang bukti yang didapat, di antaranya Pasal 111 Ayat (1), (2) dan 112 Ayat (1), (2) Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan Pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kamal. (PS)













