Indonesiainside.id, Manado – Barang bukti seberat 1.012,08 gram kokain dan 382,73 gram sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) di halaman belakang Mako Ditresnarkoba, Kamis (13/2). Barang bukti sabu ini adalah hasil pengungkapan oleh Subdit III, sedangkan kokain merupakan hasil pengamanan Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut, beberapa waktu lalu.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Tabana Bangun mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan jajaran yang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba ini. “Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam menindaklanjuti perintah Kapolri dan aturan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya,” papar Tabana.
Dia menjelaskan penyalahgunaan narkoba saat ini cenderung meningkat dan menjadi momok yang memprihatinkan. Karena itu ia meminta jajarannya lebih giat memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Diperlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam suatu komitmen bersama untuk mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat secara dini dan serius,” ujar dia.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Wakapolda bersama Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono, Dirresnarkoba, Kombes Pol Eko Wagiyanto, Ketua Granat Sulut, Pdt. Billy Johanes, dan Kalapas Kelas II Manado, Sulistyo Wibowo.
Pemusnahan turut disaksikan oleh para Pejabat Utama Polda Sulut dan perwakilan instansi terkait lainnya, serta para tersangka.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Diketahui, pengungkapan sabu tersebut dilakukan pada Januari 2020 dalam dua perkara, sedangkan kokain ditemukan pada 2018 lalu, di Talaud. Khusus kasus kokain, masih dikembangkan penyelidikannya untuk mengetahui jaringan maupun asalnya dari mana, sebab selama ini belum ditemukan pelakunya. (PS)













