Indonesiainside.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi membuka lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk dua proyek hunian aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Proses pengadaan dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
“Proses lelang hunian ASN IKN dibuka melalui platform digital investasi Investara,” tutur Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso, Rabu (19/11).
Lelang berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026. Kedua proyek tersebut digarap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi, sekaligus menjadi bagian dari strategi memperluas pembiayaan pembangunan IKN melalui skema KPBU. Mekanisme pengembalian investasi menggunakan pembayaran ketersediaan layanan dan mendapat fasilitas penjaminan pemerintah.
“Pengembalian investasi dan penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII,” tambah Sudiro.
Otorita IKN menegaskan komitmennya menghadirkan iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan. Lelang dua proyek hunian ini sekaligus menandai langkah penting menuju pembangunan kota masa depan yang inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan konsep kota hutan dan kota hijau yang diusung IKN.
Dua proyek strategis yang ditawarkan melalui skema KPBU adalah nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun, dengan unit hunian bertipologi 390 meter persegi beserta fasilitas pendukung. Pembangunan dirancang dengan model design, build, finance, operate, maintain, and transfer (DBFOMT).
PT Intiland Development Tbk ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa Nomor B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Sebagai kompensasi, perusahaan memperoleh tambahan nilai 10 persen. Durasi proyek mencakup dua tahun konstruksi dan delapan tahun pengoperasian serta pemeliharaan.
Kemudian, nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun untuk unit hunian bertipologi 190 meter persegi dan fasilitas penunjang. Masa konstruksi ditetapkan selama satu tahun tiga bulan, diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun.
Pemrakarsa proyek ini adalah PT Nindya Karya (Persero), ditetapkan melalui Surat Penetapan Pemrakarsa Nomor B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan kompensasi tambahan nilai 10 persen.
Otorita IKN berharap pelaksanaan KPBU ini mempercepat ketersediaan hunian ASN yang modern dan nyaman, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan.












