Indonesiainside.id, Jakarta – Ancaman penularan penyakit menular di Tanah Air menjadi perhatian. Penyebabnya, pada masa pandemi Covid-19 ini, ternyata banyak pasien dengan penyakit menular putus obat karena takut terjangkit Covid-19.
Salah satunya, kasus tuberkulosis (TBC/TB). Tingkat pelayanan dan penanganan penderita penyakit tuberkulosis (TBC/TB) menurun drastis sejak Maret hingga Mei 2020 dibandingkan periode yang sama pada 2019. Padahal, rata-rata 40.000 pasien per bulan pada Januari-Mei 2019 harus rutin berobat. Faktanya, hanya 3.488 pasien yang datang berobat pada Mei 2020.
Kementerian Kesehatan memperkirakan ada 845.000 kasus TB di Indonesia dengan rata-rata 13 orang meninggal akibat penyakit ini setiap jam. Indonesia merupakan negara ketiga dengan kasus TB terbanyak di dunia setelah India dan China.
Pada situasi normal, hanya 69 persen dari total kasus itu yang terdeteksi. Sebanyak 31 persen lainnya masih berkeliaran dan berpotensi menularkan penyakit ini kepada orang lain.
Kemudian masuk masa pandemi Covid-19. Situasinya ternyata lebih gawat. Jumlah pasien TB yang berobat dan terdeteksi, menurun drastis dari rata-rata 40.000 pasien per bulan pada Januari-Mei 2019 menjadi 3.488 pasien pada Mei 2020.
“Angka (penemuan kasus TB) menurun drastis pada Mei, padahal ada 800.000 lebih kasus yang harus didapatkan dan ditangani,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Wiendra Waworuntudi, di Jakarta, Selasa (7/7).
Situasi ini menimbulkan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mencegah penularan yang lebih luas di tengah masyarakat. Dia mengatakan situasi pandemi menyebabkan pasien TB enggan mengakses layanan kesehatan karena takut tertular Covid-19.
Banyak pasien putus obat sehingga meningkatkan risiko penularan TB di tengah masyarakat, padahal semestinya pasien TB rutin meminum obat selama enam bulan tanpa putus. Selain itu, fasilitas kesehatan lebih fokus menangani Covid-19.
Hampir sebagian besar rumah sakit rujukan Covid-19 merupakan rumah sakit yang memiliki pemeriksaan laboratorium dengan metode tes cepat molekuler (TCM). Pelayanan rujukan pasien TBC ikut terdampak karena alat TCM kini diperuntukkan untuk pemeriksaan spesimen Covid-19
Kementerian Kesehatan meminta fasilitas kesehatan tetap melayani pasien TB dengan menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah tenaga kesehatan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), sebab orang yang menderita TB dan Covid-19 dapat menunjukkan gejala yang sama seperti batuk, demam dan kesulitan bernapas.
“Bagaimana pun pelayanan TB tidak boleh berhenti,” kata Wiendra. (Aza/AA)













