Indonesiainside.id, Tepi Barat – Bangunan dan rumah warga Palestina yang dihancurkan atau dicuri oleh pasukan Israel di wilayah Tepi Barat, dilaporkan meningkat sebesar 250 persen hanya dalam dua minggu. Menurut sebuah laporan oleh Badan Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) PBB, 70 bangunan milik Palestina dihancurkan atau direbut oleh pasukan Israel dengan dalih tidak ada izin bangunan yang dikeluarkan.
Israel telah menggusur 90 orang dan mempengaruhi lebih dari 280 lainnya selama periode 2 hingga 15 Juni. “Peningkatan tajam dalam pembongkaran, menyebabkan peningkatan 250 persen dalam kasus yang sama seperti itu,” kata OCHA dalam laporannya, yang dilansir oleh The New Arab.
Badan global itu mengatakan dalam laporan dua mingguannya, yang mencakup periode antara 2 hingga 15 Juni, bahwa 61 bangunan yang terkena dampak terletak di Area C, yang berada di bawah kekuasaan militer penuh Israel. Sembilan dari struktur yang dihancurkan itu, menyediakan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina yang miskin.
Di antara daerah yang paling terpukul adalah Massafer Yatta, selatan kota Hebron di Tepi Barat selatan, tempat dimana pemerintah Israel menghancurkan 17 rumah dan bangunan lain yang penting bagi warga Palestina. Yerusalem Timur juga sangat dipengaruhi oleh tindak kekerasan zionis. Israel memaksa empat keluarga Palestina untuk menghancurkan rumah mereka sendiri dan bangunan lainnya untuk menghindari biaya yang terlalu tinggi.
Israel menduduki Tepi Barat secara ilegal sejak 1967, dan melakukan berbagai kejahatan kemanusiaan terhadap warga sipil Palestina. Lebih dari 600.000 orang Yahudi Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur, dalam konstruksi yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Seringkali, penjajah Israel memaksa warga Palestina untuk menghancurkan rumah mereka sendiri dengan dalih tidak memiliki izin bangunan. Aplikasi untuk izin bangunan juga diketahui membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diproses, memberikan pengadilan Israel celah untuk meningkatkan pembongkaran rumah Palestina dengan mencap bangunan itu sebagai ilegal.
Empat dari lima warga Palestina di Yerusalem Timur hidup di bawah garis kemiskinan, dan diwajibkan mengajukan permohonan izin bangunan, dengan berbagai pajak dan biaya sebesar puluhan ribu dolar. Biaya izin untuk satu rumah diperkirakan sekitar 30.000 AS Dolar atau sekitar Rp420 juta AS Dolar . Menurut laporan PBB, antara 2010 dan 2014, hanya 1,5 persen dari semua aplikasi izin bangunan Palestina di Tepi Barat yang disetujui oleh Israel. (NE)













