Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
  • Home
  • Populer
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metro
  • Olahraga
  • Risalah
  • Indeks
Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

KLH Akan Beri Sanksi Langsung kepada Perusahaan Penyebab Polusi Udara Jabodetabek

Oleh Saifan Zaking
Wed, 16 Jul 2025 - 06:02
Polusi Udara di Ibu Kota Jakarta

Ilustrasi: Polusi Udara di Ibu Kota Jakarta. Foto: Antara

Indonesiainside.id – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak akan lagi memberikan toleransi kepada perusahaan penyewa atau tenant di kawasan industri yang terbukti berkontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup akan langsung dikenakan sanksi administratif, termasuk denda.

Hanif menyebut bahwa hingga saat ini KLH baru melakukan pembinaan terhadap lima dari total 33 kawasan industri yang ada di wilayah Jabodetabek. Sisanya akan langsung ditindak tanpa peringatan lebih lanjut. “Namun, sepertinya kami akan agak kencang sedikit. Jadi sampai hari ini kita baru memasuki 5 kawasan industri dari 33 kawasan industri di Jabodetabek. Sisanya kami tidak akan basa-basi lagi,” ujar Hanif. “Yang sisanya 33 kurangi 5, kami akan langsung kunjungan dan langsung penalti saja,” kata dia dalam kegiatan uji emisi kendaraan truk pengangkut barang di Jakarta Utara, Selasa (15/7).

Menurut Hanif, tenant atau perusahaan di 28 kawasan industri lainnya akan dikenai sanksi administratif jika tidak memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi tersebut termasuk denda yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan digunakan untuk upaya peningkatan kualitas lingkungan, khususnya udara.

Selain itu, KLH juga sedang menangani proses hukum terhadap 15 industri besar dan menengah yang bergerak di bidang peleburan besi baja. Perusahaan-perusahaan tersebut tengah diproses secara pidana dan terancam penutupan aktivitas operasionalnya.

Baca Juga

Layanan GrabBike Dinonaktifkan Selama PSBB

Krisis Ojol, Grab Catat Lonjakan Permintaan Layanan hingga 35 Persen Selama Ramadan di Jabodetabek

13/03/2026 - 18:23
Tanam Ribuan Pohon, Jakarta Timur Perkuat Upaya Tekan Polusi Udara Perkotaan

Tanam Ribuan Pohon, Jakarta Timur Perkuat Upaya Tekan Polusi Udara Perkotaan

05/01/2026 - 20:22

“Hari ini sedang berproses hukum. Jadi sedang dilakukan proses pidana dan juga penutupan kegiatannya,” tegas Hanif.

Sebelumnya, KLH telah menyiapkan sebanyak 52 sanksi administratif yang ditujukan kepada berbagai tenant di kawasan industri yang dinilai turut menyumbang pada penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan tegas pemerintah dalam memperbaiki kualitas udara dan memperkuat penegakan hukum lingkungan secara konsisten.

Tags: JabodetabekKLHpolusi udara
ShareTweetSendShare

Rekomendasi Berita

Nasional

Kurangi Kepadatan di Muzdalifah, PPIH Matangkan Skema Murur bagi Jemaah Lansia dan Risti

17/05/2026 - 20:52
Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei
Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

17/05/2026 - 20:43
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan
Nasional

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17/05/2026 - 10:38
Ketika Orang-Orang di Dekat Prabowo “Curi Uang Rakyat”
Nasional

Prabowo Jadikan MBG dan Koperasi Merah Putih Jadi Mesin Ekonomi Desa

16/05/2026 - 17:25
Saat Malam Menjadi Pintu Pulang
Nasional

Saat Malam Menjadi Pintu Pulang

16/05/2026 - 17:17
Daftar 36 Kapolda Terbaru, Asep Edi Suheri Jadi Komjen
Nasional

Daftar 36 Kapolda Terbaru, Asep Edi Suheri Jadi Komjen

16/05/2026 - 11:32

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Berita Populer

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17 May 2026
Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

17 May 2026
MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

MBG Tersendat karena Gas Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

17 May 2026
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17 May 2026

Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur
Podcast

Indonesia Poros Maritim Dunia? Tapi Kapal Perangnya Sudah Uzur

22/08/2025 09:37

Dunia tidak baik-baik saja. Perang bisa pecah kapan saja, dari Laut Cina Selatan sampai Ambalat. Indonesia memang bangga disebut negara...

Headline

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

Dari KF-21 Boramae hingga AI: Kemlu RI Tegaskan Korea Selatan Mitra Strategis Jangka Panjang

17/05/2026 11:54
Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

Setelah Maung Garuda, Prabowo Minta Dibuatkan Mobil “Sapa Rakyat”

17/05/2026 10:46
Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

Wabah Ebola Spesies Langka Bundibugyo Mengganas, Belum Ada Vaksin

17/05/2026 07:12
Ocha dan Sunyi yang Pecah di Panggung Empat Pilar

Ocha dan Sunyi yang Pecah di Panggung Empat Pilar

16/05/2026 16:43
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Penggunaan AI
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Populer
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Agribisnis
  • Migas
  • Metropolitan
  • Palestina
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Narasi
  • Indeks Berita

© 2026 by MediatrustPR. All Right Reserved.