Indonesiainside.id – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak akan lagi memberikan toleransi kepada perusahaan penyewa atau tenant di kawasan industri yang terbukti berkontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup akan langsung dikenakan sanksi administratif, termasuk denda.
Hanif menyebut bahwa hingga saat ini KLH baru melakukan pembinaan terhadap lima dari total 33 kawasan industri yang ada di wilayah Jabodetabek. Sisanya akan langsung ditindak tanpa peringatan lebih lanjut. “Namun, sepertinya kami akan agak kencang sedikit. Jadi sampai hari ini kita baru memasuki 5 kawasan industri dari 33 kawasan industri di Jabodetabek. Sisanya kami tidak akan basa-basi lagi,” ujar Hanif. “Yang sisanya 33 kurangi 5, kami akan langsung kunjungan dan langsung penalti saja,” kata dia dalam kegiatan uji emisi kendaraan truk pengangkut barang di Jakarta Utara, Selasa (15/7).
Menurut Hanif, tenant atau perusahaan di 28 kawasan industri lainnya akan dikenai sanksi administratif jika tidak memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi tersebut termasuk denda yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan digunakan untuk upaya peningkatan kualitas lingkungan, khususnya udara.
Selain itu, KLH juga sedang menangani proses hukum terhadap 15 industri besar dan menengah yang bergerak di bidang peleburan besi baja. Perusahaan-perusahaan tersebut tengah diproses secara pidana dan terancam penutupan aktivitas operasionalnya.
“Hari ini sedang berproses hukum. Jadi sedang dilakukan proses pidana dan juga penutupan kegiatannya,” tegas Hanif.
Sebelumnya, KLH telah menyiapkan sebanyak 52 sanksi administratif yang ditujukan kepada berbagai tenant di kawasan industri yang dinilai turut menyumbang pada penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan tegas pemerintah dalam memperbaiki kualitas udara dan memperkuat penegakan hukum lingkungan secara konsisten.













