Indonesiainside.id- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai perlunya langkah terukur untuk mengatasi kekurangan ahli gizi yang dibutuhkan negara dalam penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan skema delegasi wewenang dari ahli gizi kepada tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi berdekatan dengan profesi tersebut.
Menurutnya, cara ini penting agar standar keamanan Makanan Berbasis Gizi (MBG) tetap terjaga dan insiden keracunan tidak kembali terulang.
Edy menegaskan bahwa keberadaan ahli gizi dalam SPPG tidak bisa dinegosiasikan. Namun, kebutuhan negara yang mencapai 30 ribu ahli gizi pada 2025, tidak sebanding dengan kemampuan perguruan tinggi mencetak lulusan baru setiap tahun.
“Jadi keberadaan ahli gizi di SPPG itu sifatnya mutlak wajib. Nah, persoalannya kan tiba-tiba di tahun 2025 negara membutuhkan sebanyak 30 ribu ahli gizi. Sementara perguruan tingginya itu terbatas dan jumlah lulusan setiap tahun terbatas,” jelas dia dalam keterangan resmi, Kamis (20/11).
Karena itu, kata Edy, Komisi IX meminta BGN mencari solusi yang realistis dan tetap aman. “Nah, dalam kondisi itu maka Komisi IX sudah meminta BGN untuk mencari solusi. Nah, solusinya adalah dicari tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan dan keterangan mendekati ahli gizinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tenaga kesehatan yang dapat menerima pendelegasian tersebut bisa berasal dari lulusan kesehatan masyarakat maupun teknologi pangan, dengan syarat bekerja berdasarkan kompetensi dan kewenangan yang ditetapkan oleh ahli gizi. Dengan mekanisme ini, Edy berharap pelayanan pemenuhan gizi di berbagai daerah tetap berjalan sesuai standar keselamatan, meski jumlah tenaga ahli masih terbatas.













