Indonesiainside.id – Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap diberikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kepastian mengenai THR ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut saat melakukan kunjungan ke Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa. Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani diminta konfirmasi mengenai status THR ASN yang sering menjadi sorotan publik menjelang hari raya. Ia menegaskan, “Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan. Insya Allah segera selesai.”
Menteri Keuangan itu juga menambahkan bahwa untuk detail lebih lanjut tentang THR ASN, masyarakat diharapkan bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari Presiden yang akan segera disampaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Istana Kepresidenan adalah untuk mengikuti rapat internal dengan Presiden mengenai persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
Sebelumnya, pada awal Februari, Sri Mulyani sudah memberikan sinyal bahwa pembayaran gaji ke-13 dan 14, yang termasuk THR bagi ASN, tetap akan dilakukan. Namun, ia tidak menjelaskan besaran anggaran yang disiapkan untuk program tersebut. Ia juga meminta agar publik menunggu informasi lebih lanjut mengenai gaji ke-13 dan 14.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi ASN tetap menjadi hak yang wajib dibayarkan. “Gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” ungkap Hasan saat memberi keterangan pada Jumat, 7 Februari.
Isu terkait penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN sempat beredar seiring dengan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Namun, Hasan menegaskan bahwa belanja pegawai, termasuk THR, tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran yang telah diinstruksikan oleh Presiden.













